Berkas Dukungan Cabup Independen Supratman Diterima KPU Pangandaran

Berkas Dukungan Cabup Independen Supratman Diterima KPU Pangandaran

Faizal Amiruddin - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 11:41 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Pangandaran -

KPU Pangandaran menyatakan surat dukungan yang diserahkan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, Supratman dan Ari Rian Priatna diterima dan bisa melalui tahapan berikutnya.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah melakukan penghitungan berkas dukungan sejak Minggu (23/2/2020) sampai Senin (24/2/2020) malam.

"Penghitungan berkas dukungan selesai tadi malam. Kami nyatakan berkas diterima," kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, Selasa (25/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhtadin menjelaskan berkas dukungan yang diterima KPU sebanyak 31.733 berkas dukungan. Setelah dihitung dan diperiksa, sebanyak 31.219 berkas dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 514 berkas dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jumlah berkas dukungan yang memenuhi syarat itu melebihi dari batas minimal dukungan calon independen untuk mengikuti Pilkada Pangandaran yang dipatok sejumlah 27.211 dukungan.

ADVERTISEMENT

"Setelah ini mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret, berkas dukungan ini akan melalui tahapan verifikasi administrasi," kata Muhtadin.

Pada tahap verifikasi administrasi itu KPU membongkar lagi berkas dukungan, lalu memeriksa apakah dukungan tersebut secara administrasi memenuhi syarat atau tidak. Misalnya KTP masih berlaku atau tidak. Diperiksa juga apakah ada KTP milik ASN atau TNI/Polri serta pemeriksaan administrasi lainnya.

Setelah verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Dengan melibatkan anggota PPS, verifikasi faktual ini dilakukan door to door alias langsung menemui orang yang memberikan dukungan. "Jika ternyata orang yang bersangkutan merasa tidak memberikan dukungan, maka harus menandatangani surat pernyataan," kata Muhtadin.

Muhtadin juga memaparkan jika setelah verifikasi administrasi dan faktual, jumlah dukungan berkurang dari batas minimal, maka pasangan calon harus mengganti dukungan dengan jumlah dua kali lipat. "Misalnya setelah diverifikasi kurang 1.000 dukungan, maka pasangan calon harus mengganti kekurangan sebanyak 2.000 dukungan," pungkas Muhtadin.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads