Jabar Hari Ini: 5 Tersangka Pabrik Narkoba-Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Bui

Jabar Hari Ini: 5 Tersangka Pabrik Narkoba-Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 20:09 WIB
BNN gerebek pabrik narkoba di Bandung
(Foto: Dony Indra Ramadhan) lima tersangka terkait pabrik narkoba di Bandung
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (24/2/2020). Dari mulai ungkap kasus pabrik narkoba di Bandung hingga percobaan pemerkosaan mahasiswi Unpad yang dilakukan sopir angkot.

BNN Tetapkan 5 Tersangka Terkait Pabrik Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penggerebekan pabrik narkoba di Bandung. Peran kelima tersangka belum dijelaskan secara rinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lima sudah tahanan, tersangka," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi pabrik, Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Kelimanya yakni Chandra Ruly Hidayat (38), Sukaryo (40), Marvin Irwan Kurniady (35), Suwarno (53) dan Iwan Ridwan (55). Meski telah mengungkap para tersangka, Arman belum bisa menjelaskan terkait peran para tersangka dalam proses pembuatan pil narkotik ini.

ADVERTISEMENT

"Ini kan kemarin kita fokus untuk pemeriksaan TKP, mengolah seluruh barang bukti dan masih mengumpulkan informasi dari yang kita amankan ataupun intelejen yang kita terima maka perannya belum dipastikan. Nanti kita akan kroscek antara barang bukti dan saksi," ungkapnya.

Pabrik narkoba ini, berdiri di lahan milik Pemkot Bandung. Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

"Ya kalau kita bicara tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat yang tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded.

Menurut Oded yang menyewa tanah dan mendirikan bangunan tersebut sudah menyalahi aturan.

"Adapun ketika hal seperti ini saya kira itu melanggar, baik di tempat sewaan punya Pemkot atau punya sendiri, kalau ada masalah seperti ini saya kira ini menyalahi aturan," kata Oded.

Atas kejadian ini, dia mengajak semua warga untuk kembali merapatkan barisan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dia meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan berbagai hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian dan instansi lainnya.

"Saya berharap di mana pun, sejengkal tanah di Kota Bandung, kepada seluruh warga Kota Bandung mari kita sama-sama menjaganya dengan cara melaporkan kepada aparat, kita kan punya Kapolres dan Kapolsek terus ada Kodim dan Danramil nah kita juga punya Bhabinkamtibmas, ini saya kira yang harus disampaikan ke teman-teman di kewilayahan bagaimana agar dari mulai Forkompimda, terus berkoordinasi" harapnya.

"Ini harus solid dan bagus dalam koordinasi sehingga ketika ada hal-hal yang disinyalir indikasi yang tidak baik dapat segera diketahui," tambahnya.

3 Pasien Negatif Corona Sempat Dirawat RSHS

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memastikan pasien berinisial AS yang dirawat di ruang isolasi negatif virus corona. Selain merawat AS, RSHS juga merawat dua pasien lain yang juga dicurigai virus corona. Dua pasien itu berjenis kelamin laki-laki. Sehingga dari 13 Februari sampai saat ini total ada 3 pasien yang dirawat di ruang isolasi khusus RSHS.

"Saya sampaikan, bahwa antara tanggal 13 Februari hingga saat ini kami menerima tiga pasien dalam pengawasan, kami masukan ke ruangan isolasi," kata Dirut RSHS Nina Susana Dewi dalam konferensi pers di RSHS Bandung.

Tiga pasien ini, memiliki gejala demam, batuk, dan sesak sehingga mereka harus di rawat di ruangan RIKK (Ruang Infeksi Khusus Kemuning), dengan status dalam pengawasan atau people under observation.

"Pasien pertama, inisial S (58), tinggal di luar negeri di Perth Australia dalam masa inkubasi mengalami flu, panas badan tinggi dan ada sesak sehingga oleh rumah sakit swasta di Bandung dikirim ke RSHS untuk dilakukan perawatan. Pasien pertama negatif dan sudah pulang," ungkapnya.

Pasien kedua, inisial RG (58) diketahui sempat berkunjung ke Vietnam, kemudian ke Thailand. Pasien tersebut mengalami gejala mirip virus corona yakni panas badan tinggi 38 drajat, flu dan ada infeksi paru sehingga harus masuk ke ruangan isolasi.

"Pasien ketiga wanita inisial AS, sama dari Jawa Barat, sama dalam masa inkubasi dia pergi ke Malaysia, ke Singapura dan Thailand. Dalam satu Minggu, menderita sama dikatakan bahwa ada sesak nafas dengan riwayat seperti itu pasien dalam pengawasan. Pasien ketiga ini hasilnya negatif," ucapnya.

Tiga dari pasien negatif Corona yang dirawat di RSHS Bandung merupakan warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan meminta masyarakat Kabupaten Bandung untuk tidak perlu resah dengan adanya dugaan warga yang tertular virus corona. Dia hanya mengingatakan agar warga Kabupaten Bandung untuk terus menjaga kesehatan di tengah situasi seperti saat ini.

"Alhamdulilah sedang ditangani oleh RSHS. Kepada warga untuk lakukan pola hidup bersih, Insyaallah tidak terkena virus corona," ucapnya di Telkom University.

Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara. Iwa dinilai terbukti menerima suap berkaitan proyek pembangunan Meikarta.

"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan Iwa dianggap belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

"Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatan," ucap Jaksa.

Dalam tuntutan, jaksa juga mengungkap Iwa hanya terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta. "Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan uang Rp 400 juta yang diberikan dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks pejabat di Dinas PUPR Bekasi melalui anggota DPRD Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto. Uang itu 'dieksekusi' dengan dibuatkan banner guna kepentingan Iwa sebagai bakal calon gubernur Jabar.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa melalui Soleman dan Waras Wasisto yang kemudian digunakan untuk membeli banner atau spanduk untuk kepentingan sosialisasi terdakwa sebagai bakal calon gubernur Jabar," tutur jaksa.

"(Pemberian itu) adalah untuk mempercepat proses persetujuan substansi atas raperda RDTR (Rancangan Detail Tata Ruang) yang diajukan Pemkab Bekasi," kata jaksa menambahkan.

ODGJ di Sukabumi Babak Belur Disangka Penculik

Seorang pria berbaju biru dituding pelaku penculikan viral di media sosial. Ada beberapa potongan video yang tersebar. Video pertama berdurasi 1.13 menit dan video kedua berdurasi 24 detik.

Selain di Facebook, kedua video dan sejumlah potongan tangkapan layar juga menyebar melalui aplikasi perpesanan yang isinya narasi soal penculikan. "Hati2 peunculikan di pasir munding," tulis pemilik akun Halimah Allisa Pradika, sebagaimana dilihat detikcom.

Video memperlihatkan seorang pria babak belur berlumuran darah. Ia berteriak menangis. Posting-an di beranda pribadi dengan seting dilihat publik itu dibuat pada Minggu (23/2/2020), sekitar pukul 20.34 WIB sudah dikomentari dan dibagikan sebanyak 248 kali dan ditonton sebanyak lebih dari 5.000 kali.

"Kade ah ka ibu2 bapak2 na sing waspada neme pisan culik saurna diringkus...Ka pergok bade nyandak murahkalih orang pasir munding
Pura2 gelo sareng ngamen. Mamawa gitar Syukur alhamdulillah kenging. Tapi ttep waspada. Culik di sebar di berbagai daerah #waspada" tulis pemilik akun Sandra Kyubi.

Polisi telah mengklarifikasi narasi penculikan yang tersebar di media sosial itu sebagai hoaks dan meminta warganet untuk tidak menyebarkannya lagi karena khawatir akan membuat keresahan. Bagaimana fakta kejadian tersebut sebenarnya?

"Pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, Polsek Nyalindung mengamankan seorang pria yang ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Saat itu menyebar dari mulut kemulut kalau pria ini akan melakukan penculikan," kata Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepulrohman.

Tudingan culik itu diarahkan warga kepada pria berbaju biru dan membawa gitar itu karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Ia bahkan sempat memukul warga yang berada di lokasi hanya gegara enggan mengantarnya.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, pria itu menghampiri warga dan meminta tolong untuk diantar ke rumah temannya. Karena merasa tidak kenal, warga itu menolak permintaannya. Saat itulah pria ODGJ itu tiba-tiba menyerang warga," lanjut Aah.

Saat itu posisi warga sedang berada di depan rumahnya sambil menggendong anaknya yang baru berusia 9 bulan. Korban yang dipukul dengan tangan kosong oleh pria berbaju biru itu berusaha melawan dengan maksud membela diri.

Perkelahian tidak terhindarkan, gitar milik pria berbaju biru terjatuh. Warga yang mendapati hal itu langsung mengambil gitar dan menghantamkannya ke arah wajah pria berbaju biru hingga mengeluarkan darah.

"Warga terluka lebam di pipi sebelah kiri, sementara ODGJ menderita luka sobek di pipi sebelah kanan karena hantaman gitar. Pertengkaran terjadi lebih kurang 10 menit, setelah itu ODGJ ini menjauh dari rumah korban," ujar Aah.

"Setelah ditelusuri, diketahui pria berbaju biru ini pasien yang kabur dari rumah sakit jiwa. Pihak keluarga yang kita sambungkan mengaku yang bersangkutan sudah tiga bulan hilang dan memang dibenarkan pria inisial DD ini telah lama menderita gangguan jiwa," tutur Aah.

Masih dikatakan keluarganya, DD memang suka memukul orang lain tanpa sebab hingga akhirnya dirawat di RSJ Cisarua karena kerap meresahkan warga di tempatnya tinggal.

"DD tinggal di Bandung, kata keluarganya dia mendalami ilmu suatu aliran hingga mengalami gangguan jiwa. Malam tadi keluarga sudah dihubungi dan langsung dijemput," kata Aah.

Sopir Angkot Nyaris Perkosa Mahasiswi Unpad Gegara Film Porno

Sopir angkot jurusan Sumedang-Wado, Jajang Syarif Hidayat (22) mengakui perbuatannya mencoba memperkosa seorang mahasiswi Unpad berinisial MS (23). Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya, karena dorongan syahwat yang begitu besar akibat sering menonton film porno.

Akibat dari perbuatan bejatnya, ia mengaku sangat menyesali apa yang sudah dilakukannya terhadap MS. "Iya, sering nonton film porno, saya menyesal," kata Jajang saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang,.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, Pelaku melakukan aksinya dalam kadaan sadar tanpa pengaruh obat-obatan maupun alkohol.

"Korban kemudian bertemu pelaku dan meminta mengantarkannya ke Bundaran Alam sari Sumedang," kata Dwi.

Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Cipining, Kecamatan Cisitu, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk memperkosa MS dengan mengancam akan di bunuh.

"Akhirnya angkot yang di kemudikan tersangka terporosok ke dalam jurang, akhirnya korban melarikan diri ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan," Ucap Dwi.

Usai meminta pertolongan kepada warga, tidak lama akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh warga di lokasi kejadian, kemudian pelaku berhasil di ringkus oleh pihak Polsek Cisitu.

Kata Dwi, Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat-obatan maupun alkohol.

Menurut pengakuan pelaku, pihaknya tidak langsung percaya ketika pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya ini, untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus tersebut.

"Pengakuannya baru pertama kali melakukan, namun kami akan melakukan pendalaman lagi apakah ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya," kata Dwi.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dalam tahanan untuk menjalani hukuman lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 285 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman12 tahun penjara," tegas Dwi.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads