Lima Tersangka Pabrik Narkoba di Bandung Dijerat TPPU

Lima Tersangka Pabrik Narkoba di Bandung Dijerat TPPU

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 17:43 WIB
BNN gerebek pabrik narkoba di Bandung
BNN menggerebek pabrik narkoba di Bandung. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka yang terlibat pabrik narkoba di Bandung. TPPU digunakan agar tak ada celah bagi pelaku untuk kembali mengedarkan narkotika.

"Kami juga akan gunakan TPPU. Itu kami lakukan untuk menyita aset dan sindikat dari para tersangka agar mereka tidak beroperasi lagi," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi pabrik pembuatan narkoba jenis pil di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Arman menyatakan petugas BNN saat ini tengah menyelidiki aset yang dimiliki lima orang tersangka. Bila terbukti, seluruh aset milik para tersangka bisa disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan berarti kami pasif. Tidak berarti, kalau tidak ada uang tidak kami cari. Kami cari semua. Nomor-nomor rekening sedang kami telisik," tuturnya.

Arman menambahkan aset-aset yang ditelisik mulai dari transaksi keuangan hingga benda bergerak dan tak bergerak. Menurut Arman, hal ini dilakukan dengan tujuan operasi produksi atau transaksi narkoba tak diulang para pelaku.

ADVERTISEMENT

"TPPU itu kami lakukan untuk menyita seluruh aset dan keuangan dari sindikat. Dengan harapan mereka tidak lagi mampu untuk mengoperasikan sindikatnya. Karena kalau mereka masih mempunyai uang, itu akan sangat mudah bagi mereka untuk tetap mengoperasikan sindikat ini sekalipun mereka sudah dalam penjara," tuturnya.

Seperti diketahui, BNN menggerebek pabrik pembuatan narkoba di Bandung yang menggunakan lahan milik Pemkot Bandung. Jutaan pil mengandung obat keras golongan G, psikotropika, dan narkotika golongan 1 ditemukan BNN.

Dalam kasus ini, BNN menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Chandra Ruly Hidayat (38), Sukaryo (40), Marvin Irwan Kurniady (35), Suwarno (53), dan Iwan Ridwan (55). Meski telah mengungkap para tersangka, Arman belum bisa menjelaskan terkait peran para tersangka dalam proses pembuatan pil narkoba ini.

BNN Beberkan Penggerebekan Pabrik Pil Narkoba di Bandung:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads