Kawal Dana Desa, Pemkab Sumedang Terapkan SAKIP Desa

Kawal Dana Desa, Pemkab Sumedang Terapkan SAKIP Desa

Muhamad Rizal - detikNews
Sabtu, 22 Feb 2020 18:02 WIB
Bupati Sumedang
Sekda Sumedang (kiri) bersama bupati dan wakil bupati Sumedang/Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom
Sumedang - Pemerintah Kabupaten Sumedang mendukung penuh arahan Menteri Dalam Negeri tentang pentingnya pengawalan dana desa agar tepat sasaran. Pasalnya dana Desa saat ini mekanisme pencairannya langsung ke rekening desa.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, arahan yang disampaikan pada acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 merupakan langkah awal yang harus dilakukan pemerintah daerah agar pembangunan desa yang tertinggal tepat sasaran.

"Apabila dana desa dikelola dengan baik dan benar-benar tepat sasaran maka desa akan maju pesat. Demikian juga Indonesia akan maju. Pembangunan desa sejatinya kunci penting bagi pembangunan daerah maupun pembangunan nasional," Kata Herman di Sumedang, Sabtu (22/2).


Sebagai wujud kongkret pengawalan dana desa, kata Herman, Kabupaten Sumedang melakukan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Desa (SAKIP Desa). Melalui kebijakan tersebut setiap desa di Kabupaten Sumedang diarahkan untuk mengelola keuangan desa secara lebih transparans, akuntabel dan berorientasi hasil.

"Dengan SAKIP Desa, setiap rupiah dana desa dan keuangan desa lainnya dikelola secara akuntabel berbasis kinerja. Dimulai dengan perencanaan pembangunan desa, melaksanakan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, sampai dengan evaluasi dan pembinaan kinerja," kata Herman.

Herman berharap adanya SAKIP Desa ini nantinya dapat mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya di Kabupaten Sumedang yang difokuskan pada tiga indikator kinerja utama, nantinya diharapkan menjadi pengungkit bagi kinerja pembangunan desa lainnya.

"Dengan SAKIP Desa dapat dipastikan bahwa keuangan desa dikelola untuk menjawab permasalahan di desa serta memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Yang paling krusial saat ini antara lain penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting dan peningkatan kualitas pelayanan publik," Ucap Herman.


Herman berpendapat, dengan dana desa yang jumlahnya mencapai Rp 72 triliun ini harus secepatnya diterima oleh desa. Karena menurutnya Perubahan pencairan Dana Desa ini merupakan salah satu penyelesaian agar tidak ada lagi hambatan birokrasi.

"Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan mekanisme pencairannya kini langsung ke desa. Ini adalah strategi untuk memotong birokrasi," tutup Herman. (ern/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads