Salah satu situs keramat peninggalan Sultan Sepuh V Matangaji di Kota Cirebon rusak akibat proyek perumahan. Sultan Sepuh VIX Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningratpun langsung menyurati Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis terkait hal ini.
"Saya waktu itu masih berada di luar kota. Kemudian dapat laporan tentang itu (perusakan situs). Saya panggil tim situs dan juru kunci. Ya sangat kami sesalkan. Ternyata sudah sebulan kejadiannya. Kita sudah surati wali kota karena ini kan terkait perizinan pembangunan perumahan," kata Arief saat berbincang dengan detikcom di Keraton Kasepuhan Cirebon, Jumat (21/2/2020).
Arief mengaku geram situs Sultan Matangaji sengaja diratakan dengan tanah oleh pihak pengembang perumahan. Kondisi situs sudah tertimbun tanah yang hendak dibangun perumahan. Tersisa hanya beberapa batu bata merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak developer ini tidak berkoordinasi dengan kita. Tiba-tiba langsung diratakan dengan tanah. Jelas kami prihatin. Alasannya bahwa itu bukan situs. Padahal jelas itu situs atau petilasan," jelas dia.
Dia tak menampik petilasan Sultan Matangaji belum terdaftar sebagai cagar budaya. Namun, lanjut dia, menurut Arief petilasan Sultan Matangaji merupakan peninggalan bersejarah yang sudah ada sekitar tahun 1800.
"Nah kalau di undang-undang cagar budaya itu, yang dinamakan cagar budaya usianya lebih dari 50 tahun. Artinya ini sudah termasuk cagar budaya. Kelemahanya memang tidak ada data dan belum terdaftar," kata Arief.
Petilasan Sultan Matangaji itu berada di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Situs tersebut merupakan tempat meditasi Sultan Matangaji saat melawan kolonial.
Terpisah, Kurdi salah seorang pengurus situs Sultan Matangaji mengaku kecewa dengan pihak pengembang perumahan. Padahal, lanjut Kurdi, ia bersama warga sekitar sudah mengingatkan pihak pengembang.
"Gak pernah izin. Awalnya tebang pohon-pohon, lama-kelamaan diurug dan diratakan situsnya. Sempat ditegur," kata Kurdi.