Pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditunda DPRD Kota Bandung. Apa respons Pemkot Bandung?
Wali Kota Bandung Oded M Danial belum dapat mengomentari soal itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kota Bandung.
"Nanti kita harus ngobrol lagi dengan dewan," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (21/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Raperda ini dibuat pasalnya hasil kajian Smoke Free Bandung menunjukkan terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37 persen dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha mengatakan, pihaknya tidak menolak Raperda tersebut, tapi Pemkot Bandung harus membuat infrastrukturnya dahulu.
"Kami bukan menolak, tapi (Pemkot Bandung) bangun infrastrukturnya dulu," kata Ahmad via sambungan telepon, Jumat (21/2/2020).
Infrastruktur yang dimaksud, salah satunya Pemkot Bandung menyediakan ashtray atau asbak agar perokok tidak merokok sembarangan.
Selain itu, pihaknya ingin aturan dibuat bukan untuk dilanggar masyarakat.
"Kami tidak mau ada aturan tapi dilanggar, karena aturan dibuat bukan dilanggar, jadi sediakan dulu infrastrukturnya," ujarnya.
(mud/mud)