Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Bandung Ditunda

Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Bandung Ditunda

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 12:56 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan ke publik. Kali ini sosialisasi dimulai dari kampus-kampus yang berada di Surabaya.
(Foto: Amir Baihaqi) ilustrasi kawasan tanpa rokok
Bandung -

DPRD Kota Bandung menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebelum infrastruktur dibangun. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha.

"Kami bukan menolak, tapi (Pemkot Bandung) bangun infrastrukturnya dulu," kata Ahmad via sambungan telepon, Jumat (21/2/2020).

Ahmad mengungkapkan, bila Pemkot Bandung ingin membuat sebuah peraturan harus disiapkan infrastrukturnya juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Raperda enggak ada yang ditolak, (draftnya) disimpan dan dipersiapkan dulu infrastrukturnya (kepada Pemkot)," ungkapnya.

Seperti diketahui, Raperda ini dibuat pasalnya hasil kajian Smoke Free Bandung menunjukkan terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37 persen dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3 persen.

ADVERTISEMENT

"Intinya bahwa, contoh konkretnya misalkan di Asia Afrika coba simpan ashtray (asbak), boleh merokok, tapi tidak boleh merokok duduk atau berjalan," tuturnya.

Ia juga menyebut, tidak mudah untuk mengubah perilaku masyarakat untuk tidak merokok.

"Intinya, kita tidak ada pelarangan yang tidak masuk akal, karena perokok di Kota Bandung banyak. Pabrik rokok di Indonesia juga banyak. Kita sulit sekali menghentikan orang merokok," sebutnya.

Ia juga mencontohkan, jangan terlalu mengasingkan orang merokok, tapi harus disiapkan tempat untuk merokok.

"Itu hal biasa, itu hal umum, jadi perlihatkan juga apakah publik ada gak perubahan seperti di Asia Afrika atau dimana? Mereka merokok sambil berjalan, mereka merokok sambil duduk, ada ashtray yang berdiri, setiap 50 meter ada ashtray. Bukan menyediakan tempat merokok, tapi mereka akan lebih beratitude saat merokok," jelasnya.

Menurutnya, seperti kegunaan ashtray yang disimpan di setiap titik itu berguna agar perokok tersebut tidak merokok sembarangan atau harus merokok di tempat yang sudah disediakan.

"Sekarang orang sambil jalan, lempar puntung rokoknya kemana (sembarangan). Abu rokonya kemana-mana. Artinya bukan diatur terlebih dahulu, tapi kalau diatur tidak ada infrastruktur akan menjadi persoalan," tambahnya.

Disisi lain, ia juga menyebut cukai rokok juga bisa memberi keuntungan untuk negara.

"Rokok itu diambil cukai, cukai diambil keuntungannya digunakan untuk pembangunan diseluruh Indonesia. Termasuk Bandung pun mendapatkan bagian cukai dari pemerintah pusat," ujarnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads