Satreskrim Polresta Bandung memasang garis polisi di rumah kontrakan Jaenudin (38) alias Udin pelaku pemerkosaan dua gadis di bawah umur.
Pemasangan garis polisi di rumah kontrakan berwarna merah muda itu dipimpin langsung Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bandung Iptu Pitran R, Kamis (20/2/2020) siang.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Buwana mengatakan, garis polisi itu dipasang untuk kebutuhan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pasang garis polisi ini untuk kebutuhan penyidikan," kata Agta kepada detikcom.
Rumah yang dipasang garis polisi itu, menjadi tempat yang digunakan Udin memperkosa korban. "Rumah ini digunakan pelaku untuk memperkosa korban," ujarnya.
Selain memasang garis polisi, pihaknya juga sekaligus melakukan olah TKP.
"Rumah kontrakan ini ada di pinggir jalan perkampungan. Rumah tersebut milik majikan Udin," tambah Agta.
Agta menyebut, Udin sudah tinggal selama dua tahun di rumah tersebut. "Sudah dua tahun," sebutnya.
Seperti diketahui, dalam kejadian ini dua orang ABG asal Kabupaten Bandung diperkosa Udin. Udin mengenali dua ABG tersebut melalui media sosial Facebook. Satu korban ditangani Unit Tipidter Polresta Bandung dan satu korban lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.
Tonton Video Mesum Mahasiswi Beredar di Kendari, Polisi Turun Tangan:
(mud/mud)