"Dari ketiganya, hasil pemeriksaan psikologi tidak mengalami gangguan kejiwaan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/2/2020).
Dengan hasil tersebut, kata Erlangga, ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum dan Rangga Sasana layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Maka layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," tutur Erlangga.
Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Selain Rangga, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Nasri Banks sang Perdana Menteri dan Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung. Ancaman hukuman ketiganya mencapai 10 tahun penjara.
Tonton juga Pengakuan Rangga dari Balik Jeruji, Masih Jadi Jenderal NATO :
[Gambas:Video 20detik] (dir/bbn)