Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai membuka masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Masa pendaftaran jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Pangandaran dibuka mulai Rabu (19/2/2020) sampai Minggu (23/2/2020).
"Kami membuka waktu penerimaan pendaftaran dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus tanggal 23 Februari kita mulai jam 08.00 WIB sampai 24.00 WIB," kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Senin (19/2/2020).
Dia mengungkapkan, setiap bakal calon bupati-wakil bupati yang daftar melalui jalur perorangan akan diperiksa setiap berkas pencalonannya. Mulai dari formulir model B2 yakni rekap dukungan berupa print out dari sistem aplikasi pencalonan (Silon) yang memuat detail jumlah, nama, alamat dukungan dari masing-masing kecamatan dan desa di Kabupaten Pangandaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan periksa jumlah rekap dukungan di masing-masing kecamatan sejumlah dukungan minimal 27.211 itu harus termuat dan terinput di dalam Silon," ujarnya.
Lalu kata Muhtadin, pihaknya juga akan memeriksa Model B1 yaitu formulir dukungan yang memuat nama, nomor NIK, pekerjaan dan seterusnya, data pribadi pendukung yang kemudian ditandatangani dan dilampiri oleh KTP elektronik atau surat keterangan.
"Pada saat tanggal penyerahan tersebut kita hanya menghitung jumlah minimal dukungan sebanyak 27.211 KTP, lalu kita beri surat tanda terima dukungan bagi yang telah memenuhi syarat," ucapnya.
Setelah diterima lanjut dia, berkas akan dimasukan dan disimpan di ruangan khusus yang dijaga polisi. Kemudian, kata Muhtadin, selama satu bulan sejak tanggal 27 Februari 2020, masuk pada tahapan penelitian dan verifikasi.
"Kita bongkar lagi berkas model dukungan tadi, kita periksa apakah dukungan tersebut secara administrasi memenuhi syarat atau tidak. Misalnya KTP nya masih berlaku atau tidak. Diperiksa juga apakah ada KTP milik ASN atau TNI/Polri atau bukan, KTP tersebut kan tidak boleh memberikan dukungan," katanya.
Dengan melibatkan petugas PPS, pihak KPU akan melaksanakan verifikasi dan klarifikasi faktual kepada pemilik KTP yang disertakan dalam dukungan calon perseorangan.
(mso/mso)