Seorang wanita paruh baya inisial TRT (50) dianiaya oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Supartini (38) di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut, korban merupakan rentenir.
"Korban rentenir, bukan bank emok atau bank keliling," kata Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik via pesan singkat, Rabu (19/2/2020).
Ivan mengungkapkan, kejadian ini terjadi saat korban mendatangi kediaman pelaku di Desa Lebaknuncang, Kecamatan Ciwidey untuk menagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahannya, pelaku mempunyai utang. Tiap hari bayar Rp 70 ribu. Saat korban datang, pelaku belum bisa bayar," ungkapnya.
Menurutnya, karena belum bisa membayarnya, Supartini mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari korban. Pelaku emosi lalu menganiaya korban menggunakan tabung gas melon.
"Korban teriak-teriak tidak terima dan harus bayar. Pelaku kesal, ke dapur dan ambil tabung gas 3 kg dan dipukulkannya sebanyak empat kali," jelasnya.
Ivan menambahkan, tidak ada motif lain dari kejadian ini. Menurutnya, kejadian penganiayaan ini terjadi akibat utang piutang.
"Masalah pribadi, meminjamkan uang dengan bunga. Pelaku sudah meminjam uang beberapa kali kepada korban, pengakuan pelaku baru nunggak dua kali," pungkasnya.
Saat ini, Supartini sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan khusus wanita yang berada di Mapolresta Bandung.
Tonton juga Pegawai Ramen Bunuh-Buang Edward ke Jurang Gegara Utang :
(mud/mud)