Pulang Mengaji, ABG di Cianjur Diperkosa Pria Beristri hingga Hamil

Pulang Mengaji, ABG di Cianjur Diperkosa Pria Beristri hingga Hamil

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 08:17 WIB
Pria di Cianjur perkosa abg yang pulang ngaji hingga hamil
(Foto: Istimewa) Pria di Cianjur perkosa abg yang pulang ngaji hingga hamil
Cianjur -

Yunus (27) warga Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis di bawah umur. Parahnya, pelaku memperkosa korban yang tengah perjalanan pulang mengaji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang berusia 16 tahun dan masih kelas 3 SMP itu menceritakan kejadian pemerkosaan pada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima anak bungsunya diperkosa, langsung melapor ke Polsek Naringgul.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020) dini hari," kata Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (19/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sumardi, korban selama ini menutupi kelakuan bejat pelaku lantaran mendapat ancaman. Tetapi korban yang kini diketahui sedang hamil pun akhirnya buka suara.

"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk keluarga," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatanya pada Agustus 2019. Pelaku yang hanya buruh tani dan pegawai serabutan itu memperkosa korban yang saat itu sedang perjalanan pulang setelah mengaji.

Aksi bejatnya itu bahkan dilakukan di dalam kamar di rumahnya, ketika kondisi rumah saat itu sedang sepi.

"Jadi korban yang pulang mengaji langsung dibekap dan dibawa paksa masuk dalam rumah pelaku. Saat melakukan aksi bejatnya, istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah," katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Naringgul. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads