Polisi sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan petinggi Sunda Empire Rangga Sasana. Bagaimana respons polisi?.
"Benar, pengacara tersangka Rangga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/2/2020).
Erlangga menyatakan surat permohonan penangguhan itu selanjutnya akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik. Pihaknya belum memastikan apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangguhan itu kan memang tersangka yang mengajukan. Nanti penyidik akan mempertimbangkan permohonan itu. Penyidik akan pelajari permohonannya," tuturnya.
Erlangga menambahkan dalam kasus ini, ada beberapa faktor yang menjadikan penyidik menahan Rangga. Salah satunya memang agar tersangka tidak melarikan diri.
"Kiranya yang menjadi alasan penyidik melakukan penahanan ini kan tentu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi kesalahannya," kata Erlangga.
Seperti diketahui, Rangga mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Penangguhan dilakukan melalui pengacaranya. Penangguhan ini dilakukan menyusul gagasan Rangga soal kebangsaan yang perlu disosialisasikan.
Selain itu, dalam pengajuan permohonan ini, anak kandung Rangga, Umar Sasana menjadi jaminan. Anaknya menjamin Rangga tidak akan kabur selama proses penyidikan.
(dir/bbn)