Punya Gagasan Kebangsaan, Raden Rangga Minta Penangguhan Penahanan

Punya Gagasan Kebangsaan, Raden Rangga Minta Penangguhan Penahanan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 12:48 WIB
Raden Rangga Sunda Empire
Raden Rangga (Foto: Baban Gandapurnama/detikcom)
Bandung -

Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Penangguhan ini diajukan lantaran Rangga memiliki ide gagasan yang baik soal kebangsaan.

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan tim pengacara Rangga ke Mapolda jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020). "Kita melakukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kita meminta penangguhan penahanan," ucap Misbahul Huda, kuasa hukum Raden Rangga, saat ditemui di Mapolda Jabar.

Misbahul mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini merupakan hak bagi setiap orang yang ditahan. Selain itu, Raden Rangga juga dinilai memiliki wawasan kebangsaan yang cukup luas sehingga bisa berguna bagi banyak orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alasannya) satu hak dia, kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa. Dia juga bakal diundang di tiga stasiun TV," kata Misbahul.

Sunda Empire sudah 'runtuh' di tangan Polda Jabar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

ADVERTISEMENT

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads