Jaksa penuntut umum membongkar praktik dugaan penipuan yang dilakukan PT Aku Digital Indonesia (Akumobil). Saat pendirian, perusahaan itu hanya memiliki modal Rp 12 juta.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika menjelaskan pendirian perusahaan PT Aku Digital Indonesia ini berawal saat Bryan John Satya selaku Direktur Utama mengajak 5 rekannya yang sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus ini sepakat membuat perusahaan. Perusahaan itu mengusung konsep digital dalam proses transaksi pembelian kendaraan bermotor.
"Pada awal pendirian, perusahaan tidak mengambil keuntungan materil tapi mencari nama atau branding. Keuntungan akan didapat setelah perusahaan dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga saat launching aplikasi, perusahaan sudah dikenal dan konsumen akan membeli lewat aplikasi," ujar Melur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mendirikan perusahaan tersebut, kata Melur, PT Aku Digital Indonesia ini memiliki modal hanya Rp 12 juta. Namun, saat pembuatan akta pendirian, modal perusahaan ditulis dengan nominal Rp 10 miliar.
"Modal itu ditempatkan bentuk saham dan sudah disetujui oleh semuanya," kata dia.
Perusahaan tersebut berdiri. Mereka langsung mengejar nama melalui program flash sale yang diadakan di beberapa tempat di Bandung. Dalam kegiatan itu, Akumobil menawarkan harga-harga mobil yang jauh di bawah pasaran yakni Rp 50- Rp 60 juta per unit.
Dalam pelaksanaan flash sale tersebut, kata jaksa, terdakwa menawarkan kupon yang harus dibeli seharga Rp 1 juta. Kupon itu nantinya akan diundi dan pihak Akumobil akan mengembalikan apabila kupon yang sudah dibeli tidak keluar saat undian.
"Untuk konsumen yang nomor undiannya keluar, maka sales atas arahan terdakwa kembali membujuk untuk melunasi pembayaran mobil. Sehingga keluar surat pemesanan dan unit akan diberikan dalam 30 hari kerja. Namun apabila tidak dikirimkan akan dikembalikan dalam 14 hari kerja," katanya.
Dalam kasus ini, tercatat ada 2.551 konsumen untuk mobil sedangkan 887 konsumen motor. Namun dalam kenyataannya, hanya 271 unit mobil yang berhasil diserahkan ke konsumen sementara motor sejumlah 156 unit.
"Atas perbuatan terdakwa, kerugian konsumen yang belum mendapatkan unit senilai Rp 101 miliar lebih," tuturnya.
Ada 6 terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Bryan John Satya (Direktur Utama), Nurul Husni Farid (Direktur Operasional), Alief Al Yasyien (Direktur Administrasi dan Keuangan), Firman Rakhman (Direktur Operasional Marketing Unit), Ridwan Sadewa (Direktur Divisi Motor dan General) dan Muhammad Idris (Direktur HRD dan Legal) dihadirkan dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa Kejari Bandung menyebut para bos Akumobil ini telah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan penipuan. Sementara dalam dakwaan kedua, enam terdakwa 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum Bryan, Mariyani Wiwik mengaku tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dia siap membuktikan fakta-fakta saat masuk ke sidang pokok permasalahan.
"Kita buktikan dan lihat fakta hukumnya bagaimana. Kami sudah persiapkan. Apakah terbukti atau tidak ya nanti kita lihat," kata Wiwik.