Jabar Hari Ini: Udin Pencabul ABG Ditangkap-Balita Digigit Ular Tewas

Jabar Hari Ini: Udin Pencabul ABG Ditangkap-Balita Digigit Ular Tewas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 20:31 WIB
Pelaku Pencabulan ABG Bandung
Pelaku pencabulan ABG di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Sejumlah peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, Kamis (13/2/2020). Mulai dari penangkapan predator seks terhadap anak dibawah umur, balita di Cirebon yang dipatuk ular meninggal dunia hingga kelanjutan kasus penipuan Akumobil yang korbannya hingga ribuan orang.

Berikut rangkumannya:

Predator Seks Anak di Bawah Umur Ditangkap

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Kabupaten Bandung. Selain mencabuli, ia juga merekam aksi bejatnya dan disebarkan melalui facebook.

Penangkapan terhadap pelaku yang akrab disapa Udin itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Agta Buwana. "Alhamdullilah (sudah tertangkap)," kata Agta via pesan singkat, Kamis (13/2/2020).

ADVERTISEMENT

Agta menyebut, Udin ditangkap di tempat persembunyiannya. Dalam penangkapannya, polisi menjadikan rekaman video seks anak yang direkam Udin menjadi barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, pakaian korban dan pelaku, serta ponsel berisikan video seks dan bukti tangkapan layar Facebook yang telah dicetak dalam beberapa lembar kertas.

Seperti diketahui, untuk memperdaya korban Udin mengiming-iminginya akan memberikan pekerjaan, ponsel dan sejumlah uang.

Bukan pekerjaan, ponsel dan uang yang diterima, tapi korban malah dicabuli lalu aksi pencabulan itu disebarkan di media sosial Facebook oleh pelaku menggunakan akun palsu.

Balita Cirebon yang Digigit Ular Meninggal Dunia

Sementara itu di Adila (4), bocah perempuan asal Kabupaten Cirebon, Jabar, meninggal dunia akibat digigit ular weling. Adila sebelumnya koma selama lima hari.

Adila digigit ular weling atau Bungarus candidus saat tertidur pulas di rumahnya pada Jumat (7/2) malam. Saat dibawa ke RSD Gunung Jati pada Sabtu (8/2), Adila tak sadarkan diri.

Tim medis berupaya memulihkan kondisi Adila. Namun, pihak rumah sakit tak memiliki antibia atau antivenom jenis ular weling yang mengigit Adila.

Pihak rumah sakit terpaksa menyuntikan antivenom untuk jenis ular yang berbeda. Kondisi Adila tetap tak ada perubahan. Ia koma. Lima hari Adila tak sadarkan diri, Rabu (12/2) malam kemarin, Adila dikabarkan meninggal dunia.

"Meninggal dunia sekitar 20.30 WIB kemarin. Ya langsung dibawa pulang pakai ambulans," kata orang tua Adila, Mukmin (27) saat berbincang dengan detikcom di kediamannya Blok Wage Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, hari ini (13/2).

Mukmin mengatakan kondisi Adila memburuk pada sore kemarin. Tim medis sempat menggunakan alat pacu jantung. "Kondisinya mulai menurun sejak sore hari," kata Mukmin.

Pagi ini, jenazah Adila dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim medis kesulitan mengidentifikasi jenis ular yang mengakibatkan Adila koma berhari-hari. Setelah berkoordinasi dengan dokter WHO, tim medis akhirnya berhasil mengidentifikasi jenis ularnya, yakni ular weling atau Bungarus candidus.

"Sudah teridentifikasi jenis ularnya, ular weling jenis yang baru. Memang hidupnya di wilayah Cirebon, Bungarus candidus Cirebon," kata Maria selaku Wadir Pelayanan RSD Gunung Jati Cirebon.

Sidang Perdana Kasus Akumobil

Enam orang bos PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) menjalani sidang perdana. Keenamnya didakwa melakukan penipuan dengan menjual kendaraan murah.

Hal itu terungkap saat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/2/2020).

Dalam sidang itu, enam orang tersangka yakni Bryan John Satya (Direktur Utama), Nurul Husni Farid (Direktur Operasional), Alief Al Yasyien (Direktur Administrasi dan Keuangan), Firman Rakhman (Direktur Operasional Marketing Unit), Ridwan Sadewa (Direktur Divisi Motor dan General) dan Muhammad Idris (Direktur HRD dan Legal) dihadirkan dalam persidangan.

"Terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan," ucap jaksa Kejati Bandung Melur Kimaharandika saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa Kejari Bandung menyebut para bos Akumobil ini telah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan penipuan. Sementara dalam dakwaan kedua, enam terdakwa 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Melur mengatakan Bryan dan lima orang bos Akumobil lainnya melakukan penipuan terhadap ribuan konsumen. Tercatat ada 2.557 konsumen untuk pembelian mobil dan 887 konsumen untuk pembelian motor yang sudah membayar uang senilai antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta dalam program flash sale Akumobil.

"Dari jumlah tersebut, dana keseluruhan yang masuk senilai Rp 128 miliar. Dari total konsumen yang terdaftar, ada 271 konsumen yang telah menerima unit mobil dan ada 156 konsumen yang telah menerima unit kendaraan sepeda motor," tuturnya.

Mobil Dinas Terbengkalai di Pusat Perbelanjaan Bandung

Sejumlah mobil operasional milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar 'terbengkalai' di basement salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Bapenda Jabar sengaja menyewa sebagian lahan basement tersebut untuk parkir sejak 2018 lalu.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengakui menyewa basement tersebut untuk menyimpan sejumlah mobil dinas (mobdin). Pasalnya lahan parkir yang ada di Kantor Bapenda cukup terbatas.

"Kendaraan yang diparkir di lahan parkir Carrefour dengan cara menyewa dari pengelola Carrefour secara resmi. Karena lahan parkir kami terbatas," kata Hening saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (13/2/2020).

Ia menuturkan penyewaan basement di pusat perbelanjaan yang berada di sebrang kantor Bapenda Jabar itu berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, Kantor Bapenda Jabar tengah direvitalisasi.

"(Sewanya) sejak dimulainya pembangunan (revitalisasi) Bapenda Jabar tahap pertama tahun 2018," ucap dia.

Dia membantah mobil-mobil operasional tersebut tidak terawat. Pihaknya justru menyimpan mobil-mobil tersebut di basement pusat perbelanjaan karena khawatir terkena panas dan hujan saat tak dioperasikan.

"Justru (sewa parkir) untuk melindungi kendaraan operasional kami dari hujan dan panas sementara lahan parkir eksisting terbatas. Kebetulan ada foto berdebu itu, memang belum dibersihkan saja," ucap dia.

Halaman 5 dari 4
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads