Sepanjang Oktober 2019 hingga Februari 2020, polisi membongkar tiga kasus prostitusi atau bisnis seks di kawasan Vila Kota Bunga, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berikut jejaknya.
Pada awal Oktober 2019, polisi meringkus lima pelaku yaitu NM, JM, JNH, DA alias Mamih, dan H yang semuanya berperan sebagai mucikari. Kemudian Polres Cianjur kembali membongkar praktik perdagangan orang pada 28 Desember 2019. Empat muncikari, FN alias Bunda Fanny, Adt, Ds alias Deos dan Kus alias Jewer, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus di akhir tahun itu, polisi juga mengamankan sebanyak 11 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang dijajakan sebagai 'Lady Boy' oleh para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan yang terbaru, polisi kembali mengungkap kasus prostitusi di kawasan Vila Kota Bunga, Selasa (12/2/2020). Dua orang mucikari dan empat gadis PSK. Para PSK berusia sekitar 20 tahun dijual ke turis asal Timur Tengah.
Video Gerindra Hanya Klarifikasi Andre Rosiade soal Isu Jebak PSK :
Wakapolres Cianju Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, dari tiga kasus prostitusi yang sudah diungkap, para mucikari memang saling mengenal satu sama lain.
"Saling kenal iya, tapi bukan komplotan yang sama," kata Jaka kepada detikcom, Kamis (13/2/2020).
Jaka menambahkan, Polres Cianjur bakal berkoordinasi dengan unsur Muspida Cianjur untuk memberantas praktik prostitusi di kawasan wisata, terutama Vila Kota Bunga.
"Jangan sampai kawasan wisata digoreng dengan aktifitas negatif tersebut. Kami akan pantau terus dan tangkap kembali para pelaku tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di kawasan tersebut," ujar Jaka.