Nyawa ABG Cimahi Melayang Gegara Ulah Pemerkosa Durjana

Round-Up

Nyawa ABG Cimahi Melayang Gegara Ulah Pemerkosa Durjana

Whsinu Pradana - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 08:19 WIB
ABG Cimahi Korban Pemerkosaan
Jenazah ABG Cimahi korban penganiayaan-pemerkosaan (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Cimahi -

Setelah berjuang melewati masa kritis dan 14 hari masa perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, ZNS (15) gadis ABG korban penganiayaan dan pemerkosaan akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Rabu (12/2/2020) kemarin.

Sebelum gadis ABG itu meninggal, keluarga sempat melihat secercah harapan korban yang mengalami trauma psikis berat itu bisa kembali normal setelah mengalami peristiwa kelam dalam hidupnya.

Menurut Plt. Direktur Utama RSUD Cibabat Reri Marlia, ZNS mengalami cedera parah pada bagian kepala hingga menyebabkan pendarahan di otak. "Kondisi luka parah ada pada bagian kepala. Pendarah di otak. Itu menjadi pemicu penurunan kondisi korban selama menjalani perawatan," kata Reri, saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cedera tersebut berasal dari penganiayaan yang dilakukan Nanang (27), seorang buruh serabutan pada hari Rabu (29/1/2020) yang lalu. Alasan pria durjana itu menganiaya korban, lantaran ingin memuaskan hasrat birahinya.

Masih lekat di ingatan Mega Aryanti, kakak korban, bagaimana kondisi fisik adik tercintanya saat pertama kali ditemukan oleh warga tergeletak tak berdaya di perkebunan tomat.

ADVERTISEMENT

Baju yang lusuh dengan bercak darah, wajah penuh luka, lebam, hingga kotor nyaris disangka meninggal. Namun Mega tetap mengenali bahwa itu adiknya dari rambutnya yang ikal dan baju yang Mega belikan.

"Pertama kali lihat foto korban di WhatsApp, saya udah feeling itu adik saya. Karena bajunya saya yang beliin, dan rambutnya ikal. Setelah dicek ke rumah sakit, ternyata betul. Saya nangis dan teriak karena syok. Kalau ibu enggak tahu, karena lagi dirawat juga, sakit jantung," ceritanya.

Simak Video "Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil"

Kamis, 16 Februari, dua pelaku berhasil diamankan. Mega mengaku tak mengenali kedua pelaku, baik Nanang maupun NN. Hal itu lantaran sang adik cenderung tertutup soal lingkungan pertemanan.

Melihat perbedaan fisik pelaku dengan korban, pihak keluarga korban mafhum bagaimana pelaku bisa leluasa memerkosa korban apalagi dianiaya terlebih dahulu.

"Adik saya itu badannya kecil. Terus dianiaya sampai enggak berdaya baru diperkosa. Sedih kalau ngebayangin itu lagi," kata Mega Aryanti, kakak korban.

Berperan sebagai juru bicara keluarga, Mega mengaku pihak keluarga murka pada pelaku, namun sudah ikhlas menerima kepergian ZNS. Ia menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami serahkan ke pihak kepolisian. Tapi keluarga minta pelaku dihukum seberat mungkin, kalau bisa dihukum mati," tuturnya.

Nasib malang yang menimpa ZNS hingga akhirnya kehilangan nyawa di usia masih sangat muda, turut melibatkan NN (17) yang tak lain merupakan mantan kekasihnya. Namun NN hanya berperan sebagai perantara pertemuan korban dengan aktor utama penganiayaan dan pemerkosaan tersebut.

Melalui penuturan langsung dari mulut Nanang saat dihadirkan dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, ia mengaku sengaja ingin membuat korban tidak berdaya sebelum disetubuhi.

Tanpa belas kasihan, Nanang menganiaya korban dengan melakukan pemukulan pada bagian kepala, menusuk pipi korban dengan bilah bambu sebanyak empat kali, dan menghantam wajah korban dengan benda tumpul hingga memar.

"Memang saya niat membuat korban enggak melawan. Baru setelah itu saya perkosa tiga kali. Celananya saya buka. Sudah selesai saya langsung kabur," kata Nanang tanpa sedikitpun ada rasa bersalah di wajahnya.

Semula, mereka dijerat pasal 80-81 UU Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 dengan diancam hukuman paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun. Tapi ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Pasal ini berlaku alternatif kumulatif. Berlaku untuk tersangka NN karena perbuatan penganiayaannya menyebabkan korban hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Halaman 3 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads