"Sekarang (Robi) dititipkan di Rutan (Kebonwaru) Bandung, jadi pemeriksaan lanjutannya di Rutan (Kebonwaru) Bandung," Kalapas Banceuy Tri Saptono saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (11/2/2020).
Tri menegaskan Robi tidak akan dikembalikan lagi ke Lapas Banceuy akibat perbuatannya tersebut. Setelah proses hukum lanjutan, Robi akan ditempatkan di lapas lain.
"Ditangani Polsek Bojongloa Kidul. Pelakunya tidak akan dikembalikan ke Banceuy. Kalau ada putusan baru, kasus penganiayaan tidak akan kembali ke Banceuy," ungkap Tri.
Dihubungi terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru, Bandung, Alviantino mengatakan Robi di tempatkan di sel pengasingan khusus. "Iya betul, dititipkan di Rutan Bandung. Ditempatkan di sel pengasingan 1 orang, bukan di maksimum," kata Alviantino saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Robi menganiaya Gilang hingga tewas. Gilang mengalami luka di kepala dan luka dalam pada bagian dada kanan karena benturan keras. Motif penganiayaan tersebut adalah dendam pernah dikerjai korban ketika masih berada di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Informasi yang dihimpun, Robi merupakan napi yang dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan hukuman 4 tahun kurungan. Sedangkan Gilang merupakan terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa tahanan 4 tahun.
(mud/ern)