Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Telkom University oleh seniornya. Hal tersebut karena polisi mengaku kekurangan alat bukti.
"Tidak dapat dinaikkan ke penyidikan, karena kurang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Agta Buwana kepada detikcom, Selasa (11/2/2020).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandung Ipda Riskawati mengatakan, seluruh saksi sudah dilakukan pemeriksaan. "Sudah, tapi tidak memenuhi unsur pasal. Pasal 285," ujarnya.
Menurutnya dalam kejadian ini, korban kurang kooperatif. "Dia tidak pernah datang saat kita panggil, tidak tahu kapan datangnya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi Telkom University berinisial G (19) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seniornya berinisial F (21) Bulan November 2018 lalu. Selain diduga menjadi korban pencabulan, mahasiswi Telkom itu diduga disekap selama tujuh hari oleh terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Siswi SMP di Mamasa Dicabuli Ayah, Kakak, dan Sepupu: