Temuan itu berdasarkan hasil dari pendataan yang dilakukan PPNS Satpol PP Kota Cimahi ke 25 lokasi dealer-bengkel. Tujuh dealer dan bengkel yang melanggar harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kecamatan Cimahi Utara, Senin (10/2/2020).
Semua jenis usaha yang berdiri di Kota Cimahi harus memiliki perizinan sesuai Perda Kota Cimahi No. 13/2013 bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi dealer-bengkel tidak dapat menunjukkan perizinan sesuai aturan sehingga harus menjalani sidang tipiring. Satu dealer dengan pelanggaran berat, didenda Rp 8 juta," ujar Kepala Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi Muhammad Faisal.
Sedangkan sanksi yang diterapkan untuk dealer-bengkel lainnya tergantung pada keputusan hakim melalui pertimbangan pasal yang dilanggar.
"Semua diserahkan ke hakim yang memutuskan melihat pasal yang dilanggar. Denda turut diberikan sebagai efek jera agar pelaku usaha menaati aturan di Kota Cimahi," tuturnya.
Tak hanya dealer dan bengkel yang menjalani sidang tipiring, ada juga perusahaan pemilik tower telekomunikasi yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan terhadap tower tersebut. Tapi karena pelanggaran masih berlanjut, akhirnya kita naikkan ke tipiring dan dikenai denda Rp 25 juta," bebernya.
Setelah sidang tipiring, Totong menegaskan peraturan perizinan yang dilanggar harus segera diperbaiki pengelola dengan mengurus perizinan ke dinas terkait.
"Jangan setelah tipiring ini tidak mengurus perizinan karena merasa sudah dikenai sanksi. Izin harus tetap diurus agar operasionalnya legal," tandasnya.
(ern/ern)