Personel Satreskrim Polres Tasikmalaya kerja ekstra untuk menangkap Andi Bahtiar (25). Residivis sejumlah kasus kejahatan ini dikenal 'licin'. Ia kerap lolos dari sergapan aparat. Petualangan pria tersebut berakhir setelah polisi menembak kaki kirinya lantaran berontak melawan.
Polisi memburu Andi sejak dua minggu lalu atau Januari 2020. 'Si Licin' ini dituding sebagai penyebab kematian tujuh pria pemabuk minuman racikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Andi diketahui telah menjual alkohol 70 dan 96 persen kepada para pemuda tersebut yang berdomisili di Leuwisari dan Sariwangi .
"Ini (Andi) tergolong licin," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Kamis (6/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menjual alkohol 'maut' itu seharga Rp 20 ribu per botol. Ia memperoleh alkohol melalui toko online.
Dony mengungkapkan bahwa Andi sengaja kabur setelah mengetahui sejumlah pemuda di dua kawasan tersebut tewas akibat minum racikan alkohol yang dijualnya. Hasi penelusuran polisi, Andi merupakan residivis baru bebas dari Lapas Tasikmalaya.
Polisi pun membeberkan jejak hitam Andi. "Dia residivis kasus pencurian kekerasan. Dia baru keluar dari penjara, jualan alkohol yang tewaskan tujuh orang," tutur Dony.
Personel Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap Andi di Pacitan, Jawa Timur. Sewaktu proses penangkapan, polisi menembak kaki penjahat tersebut.
"Dia lari ke Pacitan, pas ditangkap melawan. Akhirnya kami beri tindakan terukur," kata Dony.
Polisi menyita barang bukti tiga botol alkohol 70 dan 96 persen dan minuman berenergi. Akibat perbuatannya, Andi dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak Juga Video "Miras Oplosan Kembali Meminta Korban di Tasik"
(bbn/bbn)