Polisi berhasil menangkap Andi Bahtiar (25), penjual alkohol 96 persen yang menyebabkan tujuh pemuda di Kecamatan Leuwisari dan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, tewas. Andi ditangkap di kawasan Pacitan, Jawa Timur, setelah jadi buron selama dua minggu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, SIK, menyatakan pelaku sengaja melarikan diri setelah mengetahui sejumlah orang tewas usai minum racikan alkohol yang dijualnya. Pelaku menjual alkohol 70 dan 96 persen kepada para korban dari tiga lokasi berbeda di Leuwisari dan Sariwangi.
Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan baru keluar dari LP Kelas II-B Tasikmalaya. Saat penangkapan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas terhadap pelaku karena melakukan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tergolong licin, residivis kasus 365, pencurian kekerasan. Dia baru keluar dari penjara, jualan alkohol yang tewaskan tujuh orang. Dia lari ke Pacitan. Bolak-balik Jakarta dan pas ditangkap melawan, akhirnya kami beri tindakan terukur," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Kamis (6/2/2020).
Dony menyebut pelaku membeli alkohol 70 persen dan 96 persen untuk dijual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya melalui toko online. Pelaku kemudian menjual alkohol itu Rp 20 ribu setiap botolnya.
"Pelaku beli alkohol secara online, alkoholnya terus jual lagi, kasih Rp 20 ribu, belinya satu dus 20 alkohol dengan harga Rp 155 ribu saja," ujar Dony.
Polisi mengamankan barang bukti tiga botol alkohol 70 dan 96 persen dan minuman berenergi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup bagi para pelaku," ujar Doni.
Simak Video "Miras Oplosan Kembali Minta Korban di Tasik"
(mso/mso)