6 Tahun Tak Digaji, Pekerja Migran Cianjur di Yordania Pulang Gigit Jari

6 Tahun Tak Digaji, Pekerja Migran Cianjur di Yordania Pulang Gigit Jari

Ismet Selama - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 17:04 WIB
pekerja migran asal cianjur tak digaji 6 tahun
Foto: Ismet Selamet
Cianjur -

Ayi Atikah (31), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, pulang ke Tanah Air tanpa membawa uang seperser pun. Upah enam tahun terakhir ia bekerja di Yordania tak dibayar majikannya. Jumlahnya Rp 201 juta.

Perempuan asal Kampung Babakan Laban RT 01 RW 05, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, itu bekerja di Yordania sejak 2003 melalui jasa penyalur TKI asal Jakarta. Saat itu umurnya masih 15 tahun.

"Jadi saya sudah 16 tahun bekerja di Yordania. Untuk 10 tahun pertama gaji normal, dibayarkan setiap bulan. Tapi di tahun ke-11 gaji saya terus ditunda, sampai kemarin sebelum pulang. Total enam tahun saya tidak digaji," ungkap Ayi saat ditemui di kantor Astakira Pembaharuan Cianjur di Jalan Sinagar, Rabu (5/2/2020).

Dia menjelaskan gaji yang belum dibayar selama enam tahun itu sekitar Rp 201 juta. Ia mengaku digaji USD 200 per bulan.

Ayi mengatakan majikannya di Yordania yang bernama Muhamad Tilawi selalu menjanjikan gaji akan dibayar semua saat ia pulang ke Indonesia. Namun janji itu tak kunjung ditepati.

"Sebenarnya sejak gaji saya mulai tidak dibayarkan, saya meminta dipulangkan. Tapi diundur terus selama enam tahun itu. Sama halnya dengan gaji saya yang ditunda terus," kata Ayi.

Ayi, yang sudah tidak tahan bekerja tanpa diupah, pun menghubungi keluarga untuk melaporkan kepada dinas terkait dan pihak mana pun yang bisa mengurus kepulangannya.

"Alhamdulillah sekarang sudah pulang, setelah keluarga saya melapor ke Astakira Cianjur. Saya mengharapkan gaji saya selama enam tahun bisa segera diterima," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan, meminta pemerintah daerah turun tangan. "Gaji itu adalah hak PMI, makanya kami akan memperjuangkannya," kata Ali.

Selain itu, Ali mendesak pemerintah menyelidiki lebih lanjut soal lolosnya Ayi bekerja di luar negeri, padahal usianya saat pergi masih di bawah umur.

"Tentu yang perlu disoroti juga masalah usia, ternyata kan PMI asal Bojongpicung ini bekerja sejak usia 15 tahun. Kenapa bisa lolos dan diberangkatkan, apakah ada pemalsuan dokumen sehingga usianya diubah jadi 17 atau 18 tahun? Itu perlu didalami," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video TKW Tak Digaji 12 Tahun Pingsan Bertemu Ibunya:

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads