Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan sebuah layanan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Melalui layanan baru tersebut masyarakat bisa dengan mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
Peluncuran layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Gedung Islamic Center, Rabu (5/2/2020). Acara itu dihadiri oleh para Kepala Desa dan Camat yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menuturkan dengan IPKD ini dapat mempermudah wajib pajak untuk membayar PBB secara elektronik. Ia meminta para Kepala Desa dan unsur Pemerintah lainnya bisa mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Ciamis itu ada tradisi menabung di desa untuk meringankan bayar PBB teruskan berjalan. Tetapi ketika dibuka saat bayar pajak, pembayarannya secara elektronik, bisa menggunakan gadget langsung," kata Herdiat.
Layanan ini diluncurkan gunanya untuk mempercepat dan mempermudah pembayaran pajak. Sekaligus menghindari penyalahgunaan atau korupsi oleh oknum tertentu. Seperti uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tak disetorkan ke Pemda.
"Bisa lebih cepat, lebih mudah dan menghindari penyalahgunaan atau korupsi. Bayar pajak bisa langsung," jelas Herdiat.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Ciamis Kurniawan mengatakan IPKD sebagai salah satu upaya Pemkab dalam menyongsong era digital saat ini. Masyarakat bisa melihat langsung pengelolaan keuangan daerah. Juga dalam pembayaran pajak bisa secara payment atau gateway online. Bahkan ke depan bisa real time.
"Ketika sudah real time, sehingga sistem monitoring dan evaluasi keuangan daerah dapat terkontrol baik. Output dan outcome dari program akan optimal. Sehingga mendorong akuntabilitas di Pemda secara umum. Mudah-mudahan berjalan lancar," kata Kurniawan.
Setelah di launching, Pemdes diharapkan mensosialisasikan IPKD ke masyarakat. Melalui IPKD target pembayaran PBB dalam 6 bulan bisa mencapai 60 persen.
"Praktiknya wajib pajak bisa bayar dimana saja. Setelah mengakses IPKD, nantinya akan mendapat kode bayar, setelah itu bisa langsung bayar (melalui Bank BJB). Ada (pilihan dalam menu IPKD) elektronik PAD dan elektronik retribusi," jelas Kurniawan.
Simak Juga Video "Rachel Amanda, Dunia Akting dan Volunteer Lembaga PBB"
(mso/mso)