Tokoh Pemekaran Kabupaten Pangandaran Deklarasi Cabup Perorangan

Tokoh Pemekaran Kabupaten Pangandaran Deklarasi Cabup Perorangan

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 11:31 WIB
Cabup perorangan pilbup pangandaran supratman dan wakilnya
Foto: Istimewa
Pangandaran - Tokoh pemekaran Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom baru, Supratman mendeklarasikan pencalonan dirinya sebagai bakal calon Bupati pada Pilbup Pangandaran 2020. Dengan menggandeng bakal calon Wakil Bupati Ardi Subarkah, Supratman akan maju melalui jalur perseorangan.

"Niat kami maju di Pilkada Pangandaran untuk mewujudkan cita-cita pemekaran yang saat ini belum terwujud secara maksimal," kata Supratman saat menggelar deklarasi di rumahnya dalam rilis yang diterima redaksi, (4/2/2020).

Ketua presidium pemekaran Pangandaran itu mengatakan pihaknya tengah menggalang dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. "Hasil kerja tim kami di lapangan kurang lebih ada 27 ribu KTP dan saat ini masih dalam tahap verifikasi," tambahnya.

Dia menambahkan cita-cita masyarakat Pangandaran berpisah dari Kabupaten Ciamis dulu ingin lebih sejahtera dan pihaknya memiliki banyak gagasan untuk mewujudkannya.

Sebelumnya Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan bakal calon Bupati Pangandaran yang hendak berlaga di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan dari 27.211 orang. Dukungan harus dibuktikan dengan KTP.

"Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak 320.118 orang, maka minimum dukungan adalah 8,5 persen dari total jumlah tersebut. Atau sebanyak 27.211 orang," kata Muhtadin.

Dia mengatakan angka tersebut merujuk kepada ketentuan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Aturan itu menggariskan bahwa daerah dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT 250 ribu sampai 500 ribu, jumlah dukungan minimal 8,5 persen.

Selain jumlah dukungan, ada aturan sebaran dukungan yang harus dipenuhi. Jadi jumlah dukungan 27.211 orang itu harus tersebar setidaknya di 6 kecamatan. "Sebaran dukungan harus lebih dari 50 persen. Di Pangandaran ada 10 kecamatan, jadi paling tidak tersebar di 6 kecamatan," katanya.

Sementara itu penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads