Tampang Raden Rangga Sunda Empire Berbaju Tahanan

Tampang Raden Rangga Sunda Empire Berbaju Tahanan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 18:20 WIB
Raden Rangga Sunda Empire
Raden Rangga Sunda Empire berbaju tahanan. Foto Rangga ini beredar di media sosial. (Baban Gandapurnama/detikcom)
Bandung -

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana atau HRH Rangga ditetapkan sebagai tersangka. Foto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire berpakaian tahanan beredar.

Foto pria yang mengaku dapat mengendalikan nuklir ini tersebar di media sosial (medsos) Instagram. Beberapa akun mengunggah penampilan Rangga berbaju tahanan, salah satunya akun @bandungterkini.

Dalam foto itu, Rangga tampak menggunakan kaus tahanan berwarna biru. Dia menggenggam kertas yang terlihat banyak sidik jari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajah Rangga terlihat lesu saat berkaus tahanan itu. "Ya mungkin itu benar Rangga setelah pemeriksaan sidik jari," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dimintai konfirmasi soal beredarnya foto Rangga tersebut, Rabu (29/1/2020).

Erlangga menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memang melakukan pemeriksaan sejak pagi tadi kepada Rangga. "Pemeriksaan lanjutan," ucap Erlangga.

ADVERTISEMENT

Rangga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/1). Dia dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi, ke Polda Jabar. Rangga datang pada malam hari masih berseragam lengkap khas Sunda Empire dengan topi baret birunya.

Rangga sempat berbicara mengenai statusnya yang sudah dijadikan tersangka. "Kita menghargai hukum, kita menghargai hukum. Apa pun keadaannya kita lakukan," kata Rangga.

Sebelumnya, polisi menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi mengenakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads