Keturunan Kerajaan Sumedang Larang Komentari Fenomena Sunda Empire

Keturunan Kerajaan Sumedang Larang Komentari Fenomena Sunda Empire

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 13:02 WIB
Polisi menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks sebagai tersangka. Selain itu, Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum dan Rangga Sasana juga jadi tersangka.
Foto: Donya Indra Ramadhan
Bandung -

Kemunculan Sunda Empire menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Salah satu keturunan kerajaan Sumedang Larang bahkan menyebut klaim Sunda Empire suatu penyesatan.

Rd Riri Purbasari Dewi, salah seorang keturunan kerajaan Sumedang Larang mengaku resah dengan kemunculan Sunda Empire. Bahkan pernyataan-pernyataan para petinggi Sunda Empire soal sejarah tak bisa diterima akal sehat.

"Berbagai pernyataan mereka tidak bisa diterima logika akal sehat. Bahkan, saya berpendapat bahwa berbagai pernyataan mereka patut dicurigai sebagai sebuah pembodohan. Dan pembodohan, apa pun bentuknya, adalah sebuah penghianatan terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI 1945," ucap Riri kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (29/1/2020).

Riri menduga Sunda Empire ini muncul dan memanfaatkan karakter masyarakat Sunda yang cinta dan bangga terhadap kesundaannya. Menurut Riri, hal ini rentan terjadi perpecahan lantaran adanya pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.


Bahkan Riri menemukan fakta saat ini pro kontra itu sudah mulai muncul terutama di media sosial.

"Di sosmed misalnya, tidak semua komentar bernada negatif loh, ada juga komentar mendukung. Ya tentu langsung mendapat cemooh dari mayoritas warganet. Di lingkungan sekitar sayapun begitu. Ada yang sangat geram dengan kehadiran Sunda Empire, misalnya seperti para anggota Paguyuban Sundawani Wirabuana di Bandung tapi ternyata ada juga kerabat saya yang malah mendukung adanya Sunda Empire meski tidak jelas alasan mendukungnya apa. Hal ini bisa jadi timbul friksi dan ketegangan," kata Riri yang juga seorang advokat ini.

Beruntung kini Sunda Empire 'runtuh'. Polisi menetapkan tiga tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal sebagai tersangka.


Ketiganya dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Riri pun mengapresiasi langkah penyidik Polda Jabar dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah melakukan penetapan tersangka.

"Dengan ini, maka diharapkan berbagai kegaduhan akan berakhir, sekaligus memberikan terapi kejut bagi masyarakat agar tidak ikut-ikutan membuat kerajaan gaduh seperti ini lagi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak Video "Rangga Sekjen Sunda Empire Juga Jadi Tersangka!"

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads