Sandiwara kekaisaran Sunda Empire sebagai kekaisaran matahari yang menguasai tatanan dunia berakhir. Tiga petingginya termasuk Raden Rangga diseret ke bui.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kemunculan Sunda Empire. Ketiganya yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
Polisi menerapkan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau Pasal 15," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan klaim-klaim Sunda Empire selama ini tidak benar alias sandiwara. Penjelasan mereka bahkan tak masuk diakal.
Hendra mencontohkan beberapa klaim seperti yang diutarakan Rangga Sasana. Salah satunya soal pendirian PBB dan Nato dilakukan di Isola komplek Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Dalam beberapa hal lain lagi, pengakuan Sunda Empire memiliki dana sebesar 500 juta USD. Penyidik sangkal tidak benar, apalagi Nato, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdiri di Isola," tutur Hendra.
Rangga Sekjen Sunda Empire Juga Jadi Tersangka!:
(dir/mso)