Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut mengomentari penetapan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Menurutnya kasus Sunda Empire menjadi pengingat masyarakat agar selektif dalam berkelompok.
Kang Emil sapaannya mengatakan setiap masyarakat punya hak untuk berkelompok. Namun, jangan sampai kelompok tersebut menebar keresahan dan merugikan masyarakat secara luas seperti yang dilakukan Sunda Empire.
"Tidak ada halangan berserikat dan kelompok asal tidak mengajak masyarakat dengan narasinya kebohongan publik dan meresahkan. Apalagi penipuan yang sifatnya menarik uang," kata Kang Emil kepada wartawan di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku beberapa kali mengingatkan masyarakat dengan kemunculan Sunda Empire dan kerajaan abal-abal lainnya di Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif ketimbang mengikuti kelompok-kelompok serupa.
"Jangan sampai ikut2 anggota ini dikasih seragam dan akhirnya waktunya habis meninggalkan keluarga tidak menghasilkan kehidupan produktif, saya khawatir di situ," ungkap dia.
Orang nomor satu di Jabar itu juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam berkelompok.
"Kepada masyarakat mari kuatkan eksistensi diri dengan keahlian, bergabung organisasi jelas, sejarahnya, tujuannya, dan kegiatannya," ujar Kang Emil.
Dia juga mengungkapkan, dalam kehidupan bermasyarakat harus menjunjung norma dan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan diri sendiri dan masyarakat secara luas.
"Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak boleh melanggar norma dan aturan hukum, tidak boleh berbohong tentang sebuah organisasi kedua dilarang melakukan tindakan kriminal, menipu orang dan sebagainya," katanya.
Kang Emil kembali menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat. Tapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kalau tidak ada tindakan yang melanggar norma boleh-boleh saja berkomunitas karena itu hak yang dilindungi Undang-undang 45. Tapi kalau sudah masuk ke pasal-pasal tentang pelanggaran, siapa yang menabur dia harus menerima konsekuensinya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga dedengkot Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Mereka dinilai menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.