Kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, ternyata berawal dari permintaan pelaku kepada korban untuk memijatnya.
Meski kala itu masih berumur 11 tahun, korban memiliki keahlian memijat, sehingga pelaku kerap meminta korban datang ke rumah untuk memijatnya.
Berdasarkan informasi dari Polres Cianjur, Sabtu, 20 Februari 2016, sekitar pukul 17.00 WIB, SF (57), pelaku penculikan dan persetubuhan, menghubungi orang tua korban, meminta korban datang ke rumahnya untuk memijatnya.
Orang tua korban mulanya tidak merasa curiga, karena sebelumnya pelaku memang sudah pernah dipijat oleh anaknya.
"Pelaku sudah dipijat empat kali oleh korban," ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana dalam gelar perkara di halaman Mapolres Cianjur, Jalan Kh Abdullah bin Nuh, Selasa (28/1/2020).
Namun, setelah itu, ternyata korban tidak kunjung pulang. Orang tua korban langsung hilang kontak. "Tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 23 Februari 2016, orang tua korban membuat laporan bahwa anaknya dibawa kabur oleh pelaku, yang merupakan tetangganya," tutur Jaka.
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya di Desa Wangunjaya, Kecamatan Neringgul, setelah empat tahun dalam pelarian. "Begitu mendapatkan informasi bawha pelaku kembali ke rumahnya, petugas langsung cek lokasi dan mengamankan pelaku," ujar dia.
Jaka mengakui pelaku kerap berpindah-pindah tempat selama empat tahun. Hal itu membuat pihak kepolisian kesulitan mencari keberadaan pelaku. Terlebih tidak ada komunikasi sama sekali antara korban dan orang tuanya, sehingga juga sulit dilacak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Anak 15 Tahun Hilang, Ditemukan di Tempat Prostitusi"