Warsudin, terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal setelah sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Selama persidangan itu, ia harus dibantu bantuan tim medis. Lelaki tersebut menderita tuberkulosis (TBC).
Foto-foto Warsudin yang tengah terbaring lemas saat menjalani persidangan tersebar di media sosial. Warsudin mengenakan masker penutup mulut. Tak hanya Warsudin, tenaga pendamping medis, jaksa, majelis hakim dan lainnya mengunakan masker penutup mulut.
Akun instagram Kejari Indramayu, @kejari_indramayu sempat memposting proses persidangan yang dijalani Warsudin pada Selasa (21/1). Dalam postingan tersebut, Warsudin nampak dibaringkan di atas brankar dorong. Namun saat detikcom mengecek kembali akun tersebut, Jumat (24/1/2020) siang, foto-fotonya sudah dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Indramayu menjelaskan Warsudin tidak bisa menjalani persidangan sambil duduk di kursi terdakwa. Postingan tersebut menyebutkan Warsudin menjalani persidangan lanjutan bersama terdakwa lainnya, DRH dan WS, terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan DRH terhadap anak kandungnya Carudin.
Kasie Intel Kejari Indramayu Andreas Tarigan membenarkan tentang proses persidangan tersebut. Andreas menyebutkan majelais hakim sempat menanyakan kepada Warsudin terkait kondisinya. Di hadapan hakim, Warsudin menyanggupi untuk menjalani sidang.
"Persidangan dilaksanakan karena terdakwa tidak bisa duduk, karena ada masalah pinggang. Pada waktu sidang dibuka, majelis menanyakan apakah terdakwa mampu sidang? Kemudian terdakwa menyatakan masih bisa mengikuti sidang. Maka sidang tetap lanjut," kata Andreas saat dihubungi detikcom, Jumat (24/1/2020).
Tonton juga video Dua Bulan Hilang, Pelajar Ditemukan Tinggal Tulang:
Andreas mengatakan bahwa Warsudin mengidap TBC. Sehingga, orang yang mengikuti persidangan diwajibkan memakai masker agar tak tertular. Nahasnya, Warsudin meninggal dunia dua hari setelah menjalani persidangan.
"Iya (TBC), kemarin (Kamis) meninggal," ucapnya.
Andreas menambahkan Warsudin dan dua terdakwa lainnya dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Sebelumnya, DRH (50) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terlibat pembunuhan anak kandung, Carudin (32). Ia menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi mati sang anaknya tersebut.
Kapolres Indramayu yang saat itu dijabat AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari temuan mayat pria di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2019. Belakangan jasad tersebut ialah Carudin.
"Kita awalnya identifikasi korban. Kemudian kita mengetahui korban memiliki mobil. Kita selidiki mobil korban dititipkan ke salah seorang saksi," kata Yoris di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Indramayu, Jumat (27/9/2019).
(bbn/bbn)