Muhammad Rizky Anugerah, bocah berumur 7 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya. P2TP2A Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap orang tua bocah malang tersebut.
"Setelah diurai hasil investigasi dan asesmen terhadap kedua orang tua Rizky, ini menjadi titik terang tidak ada gangguan mental pada orang tuanya, naluri dan insting berjalan dengan baik," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung Agustina Karunia Naser di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Kamis (23/1/2020).
Nia mengungkapkan, pemrikasaan orang tua kandung Rizky dilakukan selama 20 hari di shalter P2TP2A Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan observasi selama 20 hari, tidak menunjukan tanda-tanda yang membingungkan. Hasil observasi sikologi kedua orang tuanya ini normal dan sehat," ungkapnya.
Nia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. "Itu salah satu peristiwa memprihatinkan, karena kita juga tidak pernah ingin ada peristiwa yang menimpa anak-anak di Kabupaten Bandung. Saya merasa prihatin dan sedih," ungkap Nia.
Pihaknya, bersama dinas terkait terus memantau perkembangan kesehatan Rizky. Terkait prose hukum, terhadap kedua orang tua kandung Rizky pihaknya menyerahkan ke Polda Jabar.
"Kalau ditanyakan proses hukum yang berwenang pihak Polda Jabar," ujarnya.
Nia menambahkan, banyak pertimbangan yang harus diputuskan bila orang tua kandung Rizky diproses. Pasalnya masih banyak anak lainnya yang harus diurus.
"Kalau kita tarik benang merah. Anak-anak masih kecil, paling besar umur 15 tahun dan paling kecil baru 1 bulan, bayangkan ayah dan ibunya dikenakan pasal, terus yang akan merawat mereka siapa," jelasnya.
Saat disinggung, bila orang tua kandung Rizky diproses oleh polisi, apakah pemerintah siap merawat anak-anaknya?
"Kita berharap dari pihak Polda bisa mencari jalan hukum yang terbaik. Kalau kami, sudah biasa menyiapkan opsi-opsi mana kala anak-anak ini dengan berat hati harus dititipkan ke panti asuhan atau yayasan, hal itu sudah biasa bagi P2TP2A Kabupaten Bandung, tapi harus sesuai referensi hukum," pungkasnya.
Simak Video "Guru di Lamongan Pukul Siswa dengan Besi hingga Pingsan"