Sukarni (46), istri Ipda Erwin beserta kedua anaknya hadir dalam sidang perdana lima terdakwa kasus kematian suaminya. Ipda Erwin meninggal karena terbakar saat unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Pemkab Cianjur, 15 Agustus 2019 lalu.
Namun mereka tidak masuk ke dalam ruang sidang, hanya mengintip dari luar jendela. "Hanya ingin lihat langsung wajah para pelaku secara langsung. Sebelumnya hanya melihat melalui media sosial dan di pemberitaan," ujar Sukarni saat ditemui di Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr Muwardi, Rabu (22/1/2020).
Sukarni mengaku menyerahkan segala sesuatunya pada proses hukum yang berlaku. Namun dia berharap para pelaku diganjar hukuman yang setimpal atas perbuatannya. "Sesuai dengan pasal yang didakwakan saja. Saya serahkan pada proses hukum," ungkap dia.
Sukarni dan kedua anaknya bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Cianjur sebelum persidangan usai.
Tidak hanya keluarga Ipda Erwin, tampak hadir juga keluarga dari para terdakwa. Berbeda halnya dengan keluarga Ipda Erwin yang terlihat tegar, keluarga dari para terdakwa menangis usai proses persidangan.
Bahkan seorang ibu hampir pingsan begitu melihat anaknya dinaikan kembali ke mobil tahanan. Sejumlah orang pun memangku ibu tersebut dan merebahkannya di kursi tunggu ruang persidangan Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso, mengatakan, kelima terdakwa yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut didakwa dengan pasal 214 dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara.
"Nanti dalam fakta persidangan akan dibuktikan, peran dari masing-masing pelaku, dengan dakwaan yang sudah disebutkan tersebut," kata dia.
Menurutnya sidang berikutnya digelar pada Rabu depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. "Kalau saksi-saksi masih beberapa agenda berikutnya, yang minggu depan tanggapan dari kami atas eksepsi," ungkap Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Terdakwa Kasus 'Presiden Dipanggil Maha Kuasa' Nilai Sidang Dipaksakan"