Kepergok Satroni Rumah Bidan di Garut, Maling Ini Dihajar Massa

Kepergok Satroni Rumah Bidan di Garut, Maling Ini Dihajar Massa

Hakim Ghani - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 22:31 WIB
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Garut - Nasib apes dialami Abdul Jimmy (48). Niat hati ingin menyatroni rumah seorang bidan untuk mencuri, dia malah kepergok dan jadi bulan-bulanan warga.

Kejadian itu berlangsung di Kampung Ancol, Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Garut, Sabtu (18/1/2020) siang. Abdul hendak menyatroni rumah seorang bidan bernama Enung (45).

"Tersangka mengintai kemudian masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu depan," ujar Kapolsek Limbangan Kompol Hermansyah saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah mencongkel pintu, Abdul berhasil masuk ke dalam. Akal busuk Abdul yang ingin mencuri kemudian memuncak. Dia tak buang-buang waktu. Setelah berhasil masuk, dia langsung mengobrak-abrik seisi rumah dan mencari barang berharga.

"Tersangka kemudian mencari barang berharga dan mengacak-acak kamar korban," katanya.

Namun apes, saat hendak mengambil barang berharga milik korban. Aksinya kepergok pembantu. Abdul yang panik langsung menodongkan golok yang dia bawa ke pembantu yang memergokinya.

"Tersangka kemudian melarikan diri lewat pintu depan, dan kabur menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya," kata Herman.

Pembantu kemudian berusaha mengejar Abdul. Dia berteriak sehingga warga berkumpul dan bantu mengejar. Abdul akhirnya berhasil ditangkap warga tak jauh dari TKP.

Abdul akhirnya jadi bulan-bulanan massa. Wajahnya bonyok warga. Abdul akhirnya diselamatkan polisi yang sedang berpatroli.

"Petugas kami saat itu tengah melaksanakan patroli. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka yang sudah tak berdaya dihajar massa," ungkap Herman.


Abdul akhirnya dibawa polisi ke kantor. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti berupa motor, obeng, serta golok milik pelaku. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Juntco Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas Herman. (mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads