Laporan itu dilakukan seorang warga bernama Ayi Koswara ke Polda Jawa Barat pada Kamis (16/1/2020). Dalam laporannya, Ayi melaporkan dugaan penipuan pemberian cek bodong yang dilakukan travel umrah Al Bayyinah yang beralamat di Jalan Bayongbong, Kabupaten Garut itu.
"Saya melaporkan pengelola travel Al Bayyinah atas nama Yusuf Abdul Latif. Pelaporan saya ini karena telah diberikan cek bodong. Jadi beliau melakukan pemberian cek bodong dari investasi yang dilakukan oleh saya," ucap Ayi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayi menuturkan investasi itu dilakukannya setelah berkenalan dengan Yusuf kala melakukan umrah tahun 2017 lalu. Saat itu, terlapor menawarkan berbisnis dengan berinvestasi.
Ayi tertarik dan memasukkan investasi duitnya senilai Rp 650 juta. Saat itu, Yusuf menawarkan keuntungan yang didapat berupa profit sharing.
"Setiap bulannya itu dapat profit sharing sebesar Rp 28 juta," kata Ayi.
Dua bulan pertama setelah investasi dilakukan, Ayi memang mendapatkan keuntungannya. Namun setelah dua bulan berlalu, profit yang seharusnya didapat Ayi tak kunjung diberikan lagi.
Ayi sudah mencoba untuk menagih secara berjangka. Namun, terlapor kerap berjanji tanpa ada realisasi.
"Belakangan saya mendapatkan pembayaran berupa cek. Tertulis Rp 400 juta. Tapi ketika mau mencairkan ke bank, ternyata cek itu sudah ditutup, artinya kan ini cek bodong," tuturnya.
Tonton juga Soal Investasi Bodong MeMiles, Ello Menyebut Dirinya Korban :
Hassanain Haykal, pengacara Ayi menambahkan persoalan ini sudah sempat dilaporkan secara perdata dan sudah mendapatkan putusan. Profit sharing yang seharusnya didapatkan kliennya berdasarkan putusan perdata senilai Rp 1,4 miliar.
"Apabila dihitung perdata modal dan profit sharing berdasarkan putusan Rp 1,4 miliar. Tapi justru dihitung dari penerbitan cek itu hanya Rp 400 juta," kata dia.
Haykal menambahkan berdasarkan penelusuran sementara, Al Bayyinah juga mendompleng nama jasa travel Al Qadri dalam brosur travelnya. Namun berdasarkan penelusuran, Al Qadri mengaku tak menjalin kerja sama dengan Al Bayyinah.
"Dalam perjalanannya, klien kami baru mengetahui ternyata mendompleng nama Al Qadri, ada surat pernyataan bahwa Al Qadri tidak bertanggung jawab. Tapi kita perlu klarifikasi lagi," kata Haykal.
Sementara itu pihak Polda Jabar mengaku sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menyelidiki atas laporan itu.
"Laporannya sudah diterima. Kita dalami dahulu soalnya kita perlu pendalaman," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Moh Hendra Suhartiyono saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.
Halaman 2 dari 2