Di hadapan polisi, MM mengaku mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur. Selama ini, perbuatan bejat pelaku kepada korban berlangsung di kediamannya.
"Pengakuannya mencabuli korban sejak akhir 2018. Dilakukan di rumahnya saat keluarga lain tertidur pulas" ucap Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pelaku yaitu memijat badan korban dengan dalih kesehatan dan kebugaran. Korban dipijat agar semangat belajar dan pintar di sekolah.
"Pelaku ini lebih dari sepuluh kali mencabuli korban," kata Dadang.
Ulah durjana MM ini terbongkar setelah istri atau ibu kandung korban melaporkannya ke polisi pada Minggu (12/1). Atas dasar laporan tersebut, polisi turun tangan menyelidiki.
Setelah data dan informasinya sesuai, MM kemudian ditangkap polisi pada Senin (13/1). MM dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bbn/bbn)