Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). Dalam sidang tersebut, Djoko duduk sebagai terdakwa.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penghitungan, kerugian negara atas perbuatan Djoko sebesar Rp 4.957.386.840. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.
Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Djoko menjabat dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat.
Tonton juga video Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak:
"Kemudian menyusun harga perkiraan sendiri, merekayasa proses lelang, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kerjangka acuan kerja serta membayar berdasarkan berita acara yang tidak benar," kata jaksa.
Orang-orang yang dimaksud yaitu Andririni Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, Bimart Duandita, Sutisna dan Andrian Tejakusuma. Mereka juga mendapatkan keuntungan akibat korupsi yang dilakoni Djoko.
Dalam dakwaan jaksa KPK, orang-orang tersebut menerima uang sebesar :
- Andririni Yaktiningsasi menerima Rp 1.519.500.000
- Lintang Kinanti menerima Rp 1.786.721.935
- Bimart Duandita menerima Rp 628.657.935
- Sutisna menerima Rp 944.717.330
- Andrian Tejakusuma menerima Rp 78.600.000
Menurut jaksa, perbuatan Djoko juga bertentangan dengan Permen BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 juncto Nomor PeR-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Pedoman Etika dan Tata Prilaku di Lingkungan PJT II dan Peraturan Direksi Nomor 1/Dir/16/PRT/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PJT II.
Djoko didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini