Aksi itu dilakukan ART perempuan berinisial MS (21) di kediaman majikannya di Jalan Setramurni, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu (7/12/2019) lalu. MS menggasak emas milik majikannya dengan cara membor lemari.
"Tersangka ini membobol lemari dengan cara bor menggunakan mesin bor. Dia melakukannya seorang diri," ucap Kapolsek Sukasari Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Mapolsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai keseluruhannya Rp 80 juta," kata Dewi.
Berdasarkan pengakuan MS kepada penyidik, aksi itu dilakukan MS atas suruhan dua orang pria yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua buron tersebut mengancam akan menumbalkan anak MS bila tak melakukan pencurian.
"Pengakuannya ini dia dijanjikan tidak akan ditumbalkan. Jadi ada ancaman kalau nggak mau melakukan, akan ditumbalkan dan mendapat musibah. Tapi keterangan yang bersangkutan masih kita dalam," ujarnya.
Dewi mengatakan barang hasil curian itu sudah diserahkan tersangka ke dua orang buronan itu. Polisi kini tengah mengejar kedua pelaku tersebut.
Sementara itu, MS sendiri mengaku mendapatkan ancaman sehingga nekat mengambil perhiasan dan uang milik majikannya. MS sendiri mengaku baru mengenal kedua orang itu dan langsung mengancam anaknya ditumbalkan.
"Saya takut anak ditumbalkan untuk pesugihan. Mereka ngomongnya gitu. Memang anak saya lagi sakit. Jadi disuruh ngambil buat ganti rugi nyawa anak saya," tuturnya.
MS kini ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini