Dua Pembunuh Santri Husnul Khotimah Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Santri Husnul Khotimah Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 14:35 WIB
Foto: Sudirman Wamad/detikcom
Cirebon - Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono, dua pemalak yang membunuh Mohamad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, divonis 13 tahun dan 10 tahun penjara.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, majelis hakim memvonis Yadi Supriyadi dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara itu, Rizki Mulyono divonis 10 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 1 miliar.

Hakim menyebutkan keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yadi mendapat vonis lebih berat dibanding Rizki. Sebab, Yadi merupakan pelaku utama penusukan terhadap santri Kuningan itu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jabar.

"Vonisnya 13 tahun untuk terdakwa Yadi, dan 10 tahun untuk terdakwa Rizki. Keputusan hakim sangat tepat, karena pelaku (Yadi) pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata JPU Kejari Cirebon Suryaman Tohir seusai sidang di PN Cirebon, Selasa (14/1/2020).



Suryaman mengatakan keduanya mendapatkan keringanan karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Katanya tobat. Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, maksimal hukumannya itu 15 tahun penjara," katanya.

Suryaman mengatakan, selain kurungan penjara, keduanya dikenai denda Rp 1 miliar. Jika keduanya tak mampu membayar, denda itu diganti dengan hukuman kurungan penjara tiga bulan.

"Kita sudah menerima. Barang bukti keduanya juga dirampas, termasuk motor bodong yang digunakan terdakwa," kata Suryaman.

Di tempat yang sama, kuasa hukum kedua terdakwa, Suparman, mengaku menerima vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. "Kita terima. Mereka mengakui perbuatannya," kata Suparman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Rozien terjadi pada September tahun lalu. Saat itu Rozien bersama temannya tengah menunggu kedatangan orang tuanya.

Awalnya, kedua pelaku Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono mendatangi Rozien. Salah seorang pelaku mendekati Rozien dan menodongkan badik. Bahkan pelaku sempat melontarkan pertanyaan yang bernada tuduhan. Pelaku menuduh Rozien memukul rekannya. Tuduhan pelaku merupakan modus. Tujuannya agar Rozien merasa takut.

Namun Rozien bergeming. Salah seorang rekan Rozien yang ikut menunggu langsung melarikan diri mencari pertolongan. Nahas, saat rekan Rozien datang ke lokasi, Rozien sudah terkapar dengan luka tusuk di dada. Rozien meregang nyawa dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan dari korban lainnya bernama Zulva. Saat itu, Zulva dipalak oleh kedua pelaku beberapa jam setelah Rozien dibunuh. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads