Polisi Tahan Tiga Driver Ojol yang Keroyok Pemuda Sukabumi

Polisi Tahan Tiga Driver Ojol yang Keroyok Pemuda Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 13:37 WIB
Aksi kekerasan driver ojol terhadap pemuda di Sukabumi. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Sukabumi - Tiga orang driver ojek online (ojol) di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga, inisial MFP (28). Ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikole, Sukabumi.

Aksi kekerasan pelaku berinisial D (43), BRA (32), dan BS (38) itu terekam kamera warga, dan videonya viral di aplikasi perpesanan. Saat ini kasus yang menjerat mereka sudah masuk ke tahapan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk perkembangan, ketiga pelaku sudah kita serahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan," kata Kapolsek Cikole Kompol Musimin kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 ayat 1 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. "Ancamannya untuk Pasal 170 yang ancaman kurungan 5 tahun 7 bulan dan Pasal 351 ayat 1 ancamannya 2 tahun 8 bulan kurungan," tuturnya.

"Saat ini ketiganya ditahan di Mapolsek Cikole. Rencana mau dititipkan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota," Musimin menambahkan.

Polisi merespons cepat aksi kekerasan yang dilakukan tiga pria, yang salah satunya mengenakan atribut ojol. Video berdurasi 32 detik itu memperlihatkan tiga orang menganiaya seorang pria.

"Kami menggelar penyelidikan dan mengamankan korban serta para pelakunya. Kami juga berharap kepada warganet untuk tidak menyebar konten berbau kekerasan. Ketika ada aksi kejahatan atau gangguan kamtibmas bisa langsung melapor ke polisi," tutur Musimin.


Akibat kejadian, korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya. Dalam video, korban terlihat dipegangi para pelaku dengan posisi tertunduk. Pelaku bergantian menganiaya pria tersebut.

"Korban luka ringan, memar, namun saat ini kondisinya sudah pulih. Upaya mediasi oleh pihak pelaku sempat dilakukan, namun proses hukum berjalan sampai penetapan tersangka," ucap Musimin.
Halaman 2 dari 2
(sya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads