Tinggalkan Utang, Kontraktor Pembangunan PIAMARI Pangandaran Disomasi

Tinggalkan Utang, Kontraktor Pembangunan PIAMARI Pangandaran Disomasi

Faizal Amiruddin - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 12:46 WIB
Foto: Gedung Piamari di Kabupaten Pangandaran (Faizal Amiruddin/detikcom).
Pangandaran - Pembangunan Pangandaran Integrated Aquarium and Marine Research Institute (PIAMARI) di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan Cikidang Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran sudah rampung akhir 2019 lalu. Namun proyek pembangunan akuarium raksasa milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia itu menyisakan permasalahan.

Pasalnya pihak pelaksana pembangunan PIAMARI yakni PT Amarta Karya masih meninggalkan utang kepada sejumlah pemasok bahan bangunan di Pangandaran mencapai miliaran rupiah. Kondisi itu membuat para pemilik toko bahan bangunan dan suplayer lain kelimpungan karena tersendatnya arus uang di aktifitas usaha mereka.


"Kami sudah melayangkan surat somasi kepada PT Amarta Karya, karena wanprestasi terhadap kesepakatan kontrak dengan klien kami. Mereka memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp 960 juta lebih," kata Anang Fitriana, kuasa hukum Arif Maulana seorang pengusaha penyedia beton ready mix warga Pangandaran, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan, peringatan berupa somasi dilayangkan karena pihaknya melihat sikap ingkar janji ini sudah mencurigakan. Karena proyek pemerintah yang dilaksanakan dan selesai di tahun 2019, tentu akan dibayar maksimal tanggal 31 Desember. "Kami menduga kuat, pihak KKP sudah membayar proyek ini kepada PT Amarta Karya sebagai pemenang tender. Tapi mengapa pembayaran ke kami sebagai suplayer tersendat," kata Anang.

Dia menambahkan, pada awalnya kliennya menaruh harapan dan kepercayaan terhadap PT Amarta Karya, karena merupakan sebuah perusahaan konstruksi plat merah alias badan usaha milik negara. "Kami prihatin mengapa sebuah BUMN bisa melakukan wanprestasi dan menyengsarakan usaha kecil dan menengah di Pangandaran. Saya harap Menteri BUMN Erick Thohir bisa melakukan pembenahan," katanya.

Keluhan senada juga diutarakan oleh Irin seorang pengusaha toko bahan bangunan di Pangandaran. Dia mengaku memiliki piutang sebesar Rp 1,2 miliar kepada PT Amarta Karya.

"Kami pernah kejar ke kantornya di Bekasi. Mereka pun sempat mentransfer sekitar Rp 100 juta setelah itu sampai sekarang belum lagi ada pembayaran kepada kami," ujar Irin yang mengaku sempat mempunyai pikiran untuk melakukan demonstrasi ke lokasi gedung PIAMARI.


Keluhan serupa dialami Enan salah seorang pemilik kios material bahan bangunan yang berada di Dusun Bojongjati, Desa Pananjung Pangandaran. Meski piutangnya lebih kecil ketimbang yang lain, namun karena skala usahanya kecil, kios bahan bangunan ini sekarang hampir gulung tikar. Piutang sebesar Rp 100 juta di PT Amarta Karya, membuat usahanya limbung.

Dihubungi Kepala Pusat Riset Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Riyanto mengatakan pihaknya akan membantu menyampaikan permasalahan ini ke Direksi PT Amarta Karya. "Sebenarnya hal ini sudah tidak ada kaitan dengan KKP lagi, tapi saya nggak mau nama KKP ikut tercemar gara-gara persoalan ini," kata Riyanto, saat dihubungi wartawan.

Sementara itu saat ini sudah tak ada lagi perwakilan PT Amarta Karya di lokasi gedung PIAMARI karena proyek pembangunan sudah selesai.
Halaman 2 dari 2
(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads