Pasalnya pihak pelaksana pembangunan PIAMARI yakni PT Amarta Karya masih meninggalkan utang kepada sejumlah pemasok bahan bangunan di Pangandaran mencapai miliaran rupiah. Kondisi itu membuat para pemilik toko bahan bangunan dan suplayer lain kelimpungan karena tersendatnya arus uang di aktifitas usaha mereka.
"Kami sudah melayangkan surat somasi kepada PT Amarta Karya, karena wanprestasi terhadap kesepakatan kontrak dengan klien kami. Mereka memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp 960 juta lebih," kata Anang Fitriana, kuasa hukum Arif Maulana seorang pengusaha penyedia beton ready mix warga Pangandaran, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pada awalnya kliennya menaruh harapan dan kepercayaan terhadap PT Amarta Karya, karena merupakan sebuah perusahaan konstruksi plat merah alias badan usaha milik negara. "Kami prihatin mengapa sebuah BUMN bisa melakukan wanprestasi dan menyengsarakan usaha kecil dan menengah di Pangandaran. Saya harap Menteri BUMN Erick Thohir bisa melakukan pembenahan," katanya.
Keluhan senada juga diutarakan oleh Irin seorang pengusaha toko bahan bangunan di Pangandaran. Dia mengaku memiliki piutang sebesar Rp 1,2 miliar kepada PT Amarta Karya.
"Kami pernah kejar ke kantornya di Bekasi. Mereka pun sempat mentransfer sekitar Rp 100 juta setelah itu sampai sekarang belum lagi ada pembayaran kepada kami," ujar Irin yang mengaku sempat mempunyai pikiran untuk melakukan demonstrasi ke lokasi gedung PIAMARI.
Keluhan serupa dialami Enan salah seorang pemilik kios material bahan bangunan yang berada di Dusun Bojongjati, Desa Pananjung Pangandaran. Meski piutangnya lebih kecil ketimbang yang lain, namun karena skala usahanya kecil, kios bahan bangunan ini sekarang hampir gulung tikar. Piutang sebesar Rp 100 juta di PT Amarta Karya, membuat usahanya limbung.
Dihubungi Kepala Pusat Riset Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Riyanto mengatakan pihaknya akan membantu menyampaikan permasalahan ini ke Direksi PT Amarta Karya. "Sebenarnya hal ini sudah tidak ada kaitan dengan KKP lagi, tapi saya nggak mau nama KKP ikut tercemar gara-gara persoalan ini," kata Riyanto, saat dihubungi wartawan.
Sementara itu saat ini sudah tak ada lagi perwakilan PT Amarta Karya di lokasi gedung PIAMARI karena proyek pembangunan sudah selesai.
Halaman 2 dari 2