Hal itu tertuang dalam surat nomor 640/6561/DBMPR tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh pria yang akrab disapa Emil itu. Dalam surat tersebut, tercantum ada empat indikasi pelanggaran Arahan Zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam suratnya, Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 mdpl. Selain itu, resor mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.
![]() |
Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal bupati/wali kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan rekomendasi gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.
Emil juga meminta bupati Bandung Barat menertibkan kembali administrasi dan teknis sesuai dengan perundangan. Termasuk melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.