Pelaku diketahui berinisial DN alias Dayak (38), ia ditembak polisi pada betis kanannya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami mengapresiasi reaksi cepat tanggap dari tim Resmob Sukabumi yang telah dengan sigap menangkap dan memproses pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Michael Say, VP Regional Corporate Affairs Gojek dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Michael juga memastikan pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan pihak Kepolisian Sukabumi. "Sejak awal secara intens terus mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga pelaku akhirnya tertangkap," kata Michael, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Dayak diperlihatkan polisi saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020).
Dayak mengenakan kaus tahanan dan tertunduk lesu di atas kursi roda. Balutan perban melingkar di betis kanannya. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melarikan diri saat akan ditangkap.
"Yang bersangkutan berstatus residivis. Kami tangkap saat akan melarikan diri ke Cianjur. Karena (pelaku) berusaha melarikan diri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo. (sya/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini