Berikut rangkuman berita Jabar hari ini :.
Polisi Datangi Rumah Lina-Teddy Terkait Laporan Rizky Febian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di kediaman Lina dan Teddy di Jalan Neptunus, Margahayu, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020), petugas kepolisian sudah berada di rumah dua lantai tersebut. Petugas dari tim Inafis Polrestabes Bandung tengah berada di dalam rumah.
Pintu gerbang tampak ditutup dan menyisakan akses jalan ke dalam rumah sedikit. Dari luar, terlihat petugas sibuk melihat keadaan rumah tersebut. Kediaman itu juga menjadi lokasi persemayaman mantan istri dari pelawak Sule tersebut. Lina dimandikan dan diberangkatkan dari rumah itu ke tempat pemakaman keluarga.
![]() |
"Kita menjalankan sesuai tindak lanjut dari laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy, memberikan penjelasan terkait kedatangan polisi ke rumahnya. Sambil menggendong bayi, Teddy, menyebut kedatangan polisi untuk mencari titik terang.
"Ya buat penyidikan dari polisi. Saya serahin semuanya ke kepolisian biar menemukan titik terang," ucap Teddy, di kediamannya di Jalan Neptunus, Margahayu, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020).
Usai mendatangi kediaman Teddy, penyidik dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Inafis Polrestabes Bandung, juga turut membawa perangkat komputer PC milik Teddy. Menurut Teddy, barang itu dibawa guna proses penyelidikan. "Mungkin buat jadi biar tahu, jadi dari CCTV kan diambil semua, sama PC juga tadi," katanya.
Selain perangkat komputer, sambung Teddy, penyidik juga turut membawa ponsel milik Lina. "Selain itu handphone-nya bunda di cek, saya kasih biar semuanya nemu titik terang," ujar Teddy.
Anak Bupati Majalengka Bebas
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, sudah menghirup udara bebas. Sekadar diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis Irfan dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Berkaitan dengan kasus penembakan seorang kontraktor, Irfan melanggar Pasal 360 Ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Sidang vonis terhadap Irfan itu digelar pada Senin, 30 Desember 2019. Kasus penembakan itu berlangsung 10 November 2019. Enam hari setelah kejadian, polisi menahan lelaki tersebut. Hingga akhirnya Irfan divonis 1,5 bulan.
Kristiawanto, kuasa hukum Irfan, sempat menunggu putusan jaksa dan lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait eksekusi Irfan. Sebab, saat proses persidangan vonis yang digelar pada 30 Desember, tercatat merupakan hari ke-15 Irfan ditahan.
"Sekarang sudah bebas. Setelah dihitung oleh jaksa dan petugas lapas terkait potongan masa tahanan, tepatnya Selasa, 31 Desember lalu, Saudara Irfan dinyatakan bebas," kata Kris kepada detikcom, Rabu (8/1/2019).
![]() |
Setelah hasil eksekusi perhitungan masa tahanan diumumkan, lanjut dia, pihaknya akan mendiskusikan keputusan tersebut dengan anak Bupati Majalengka. Saat ditanya mengenai upaya pengajuan ganti rugi jika melebihi masa tahanan, Kris belum bisa berspekulasi.
"Nanti akan kami diskusikan dengan klien setelah proses eksekusi," ujar Kris.
Selain menghukum 1 bulan 15 hari kurungan penjara, majelis hakim mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) milik Irfan. Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang pencabutan izin penggunaan senpi tersebut.
Dugaan Prank Driver Ojol di Kabupaten Bandung
Polisi masih mendalami insiden penusukan driver ojek online (ojol) berinisial FAW (18) di Kawasan Dago Resort, Kabupaten Bandung yang diduga prank.
"Masih kita dalami, semalam (FAW) sudah diperiksa," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (8/1/2019).
Menurutnya, orangtua FAW telah melakukan pelaporan kepada Polsek Cimenyan. Sejak ada pelaporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami cari saksi, tapi tidak ada yang melihat. Kamu cari CCTV disitu ada dua tapi dalam keadaan rusak. Dalam hal ini kita berbicara dengan ahli, ahli itu kan dokter begitu melihat lukanya itu logikanya tidak masuk, kalau ke jaket tembus ke apa ke kulit tidak tembus, itukan sebetulnya lebih mudah tembus kulit kalau udah tembus jaket," ucapnya.
![]() |
"Yang nyabut dokter, coba bayangkan dari TKP ke dokter dia pegang terus, pas dibuka enggak ada darahnya, tidak ada bekas darah," katanya.
Untuk sementara, berdasarkan informasi yang didapat, kasus penusukan itu diduga prank. FAW mencoba membuat sandiwara kepada pacaranya. "Intinya kalau memang ada perselisihan dengan teman, saudara dan siapapun jangan membuat dan mendramatisir suatu keadaan," ungkapnya.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan berkaitan foto-foto yang viral di media sosial (medsos) kejadian seorang pria driver ojol, berinisial FAW (18), terkapar memegang pisau yang berada di perutnya. Kejadian itu berlangsung di kawasan Dago Resort, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Polisi menduga FAW bukan korban kejahatan. Adanya pisau yang menempel di perut FAW itu disebut polisi merupakan sandiwara gurauan atau prank.
"Kesimpulan sementara, dugaan prank," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (7/2).
Suami di Garut Siram Air Panas ke Istri
Hendar (25), pria asal Garut, Jawa Barat, ditahan polisi lantaran nekat menyiramkan air mendidih ke tubuh istrinya, SA. Pemicunya karena Hendar emosi saat melihat makanan yang hendak disantapnya terdapat banyak semut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Garut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di kantornya, Jalan Sudirman, Garut, Rabu (8/1/2020).
Insiden penyiraman air mendidih oleh Hendar kepada istrinya tersebut terjadi pada Kamis (2/1). Lokasi kejadiannya di rumah Hendar yang terletak di Kecamatan Cibalong.
![]() |
"Tersangka emosi dan cekcok dengan istrinya," kata Maradona.
Tidak lama kemudian, Hendar memukul korban menggunakan sandal jepit. Melihat sang istri marah-marah, Hendar langsung menyiramkan air panas mendidih. Air panas itu mengenai punggung SA.
"Tersangka menyiram korban dengan air panas yang terdapat di dalam termos," ujar Maradona.
Setelah kejadian itu, SA merintih kesakitan. Saat ini SA dirawat di Puskesmas Cibalong. Sedangkan Hendar ditangkap polisi sehari usai insiden kekerasan yang dipicu gegara semut.
"Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka ditahan di Polsek Cibalong kemudian pada Selasa (7/1) kemarin penanganan perkaranya dilimpahkan ke kita (Polres Garut)," tutur Maradona.
Penusuk Mati Driver Ojol Sukabumi Ditangkap!
Polisi menangkap pelaku penusukan driver ojol, Taufik Hidayat (49). Korban tewas akibat kejadian tersebut. Pelaku diperlihatkan polisi saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020).
Pelaku berinisial DN (38). Ia mengenakan kaus tahanan dan tertunduk lesu di atas kursi roda. Balutan perban melingkar di betis kanannya. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melarikan diri saat akan ditangkap.
"Yang bersangkutan berstatus residivis. Kami tangkap saat akan melarikan diri ke Cianjur. Karena (pelaku) berusaha melarikan diri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kaporles Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo.
![]() |
"Tersangka sebelumnya melakukan aksi kriminal di tiga tempat kejadian perkara (TKP), pada 3 Januari perusakan counter onderdil, lalu pada Minggu, 5 Januari, dini hari pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Veteran. Terakhir kepada korban di Jalan Raya Cisaat sekitar pukul 20.00 WIB," tutur Wisnu didampingi Wakapolres Kompol Sulaeman Salim.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini