Ini Persyaratan Calon Perorangan yang Ingin Maju di Pilbup Bandung

Ini Persyaratan Calon Perorangan yang Ingin Maju di Pilbup Bandung

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 15:40 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Kabupaten Bandung - Proses tahapan pemilu di Kabupaten Bandung sudah bergulir.KPU Kabupaten Bandung akan membuka pendaftaran calon bupati perorangan.
"Untuk calon independen nanti penyerahan berkasnya itu Tanggal 19 Januari sampai 23 Febuari," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya via sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).
Lalu, apa yang harus disiapkan calon perseorangan untuk bisa maju menjadi kandidat calon bupati Bandung?
"Jadi yang harus dipersiapkan adalah data dukungan berupa KTP dan pernyataan dari pendukung. Fotocopy KTP jumlahnya 153.443 atau 6,5 persen dari DPT," ungkapnya.
"Itu harus diimput di sistim informasi pencalonan (Silon)," tambahnya.
Menurutnya, nanti yang menginput ke Silon itu merupakan Tim Sukses calon bupati perseorangan tersebut.
"Mulai kemarin kami sudah membuat surat terbuka kepada warga yang berminat jadi paslon dari perseorangan untum hadir di KPU, pengumuman jauh-jauh hari sudah dan kita undangan terbuka di koran agar timsesnya merapat ke KPU, karena banyak hal yang harus dijelaskan secara teknis," jelasnya.
Menurutnya, belum ada yang merapat dari tim sukses paslon dari calon perseorangan.
"Belum ada yang merapat," pungkasnya.
(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads