Pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/1/2020). Berkas perkara telah diregistrasi dengan nomor perkara : 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg.
"Sudah dilimpahkan berbarengan dengan berkas punyanya Pak Iwa (eks Sekda Jabar)," ucap Panitera Muda Tipikor Yuniar kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan sidangnya minggu depan," kata Yuniar.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko menjabat dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).
Djoko sempat melawan dengan mengajukan praperadilan. Namun praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Akhmad Jaini saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019). (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini