"Pelaku sebelumnya ditahan di Mapolsek Lengkong, dinihari tadi dipindah ke tahanan Sat Reskrim Polres Sukabumi. Sudah tersangka," kata Ipda Aah Saepul Rohman, Paur Humas Polres Sukabumi kepada detikcom, Minggu (5/1/2020).
Selain dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pelaku juga dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nan terlihat pasrah saat proses pemindahan dari Mapolsek Lengkong ke Mapolres Sukabumi. "Dia mengakui semua dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuh Aah.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya pakaian korban lalu roda traktor bernoda darah korban.
"Kita mintai keterangan saksi-saksi juga yang mengetahui seputar kejadian tersebut. Ada keterangan antara korban dan pelaku ini memang sama-sama temperamental," ujarnya. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini