Nyamar Polisi, Pria Majalengka Tipu Tiga Wanita

Nyamar Polisi, Pria Majalengka Tipu Tiga Wanita

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 03 Jan 2020 19:15 WIB
Tersangka OAS (kaus biru) saat dihadirkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk polisi gadungan, inisial OAS alias Bayu Escobar (27), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

OAS dibekuk di indekosnya yang berada Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2020) kemarin. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan penangkapan polisi gadungan berawal dari adanya laporan terkait peredaran narkoba yang melibatkan OAS.

"Infonya ada polisi mengedarkan narkoba. Pas kita tangkap, ternyata bukan. Pelaku ini mengaku polisi. Narkoba kita tidak temukan, kita akan kembangkan," kata Roland di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (3/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Roland mengatakan pelaku memiliki sejumlah atribut kepolisian, seperti kaus berlogo Polri, setelah hitam putih dengan dasi berwarna merah layaknya penyidik, dan sejumlah alat komunikasi. Tak hanya itu, OAS juga memalsukan identitasnya.

"Dia punya identitas, tercantum kerjaannya Polri. Namanya Bayu Escobar," ujar Roland.

Kepada petugas, OAS mengaku sebagai anggota polisi untuk memikat wanita. Roland mengatakan setelah berhasil memikat wanita incarannya, OAS meminta sejumlah uang.

"Baru ada tiga korbannya. Yang kita amankan kerugiannya sekitar Rp 1,8 juta. Pelaku ini mengaku berpangkat Iptu," ucapnya.


Tonton juga Teror Ulat Bulu Bikin Resah Warga Cirebon :



Pelaku Raup Duit Rp 40 Juta

Roland meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota polisi. "Kroscek atau bisa tanyakan dulu ke polres atau polsek setempat," ucap Roland.

Sementara itu, OAS mengatakan hanya mengaku sebagai anggota polisi ke sejumlah orang. Aksi penipuan yang dilakukan OAS itu sudah dilakukan sejak Maret 2019 lalu.

"Sudah sembilan bulanan. Kurang lebih sudah dapat Rp 40 juta dari beberapa orang," kata OAS.


OAS mengaku atribut kepolisian yang dikenakannya saat menipu korban dibeli dari Pasar Senen, Jakarta.

OAS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads