Keempatnya ialah DMY, S, AMZ, dan seorang perempuan IR. Mereka ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (28/12) lalu.
"TKP-nya tidak jauh dari daerah alun-alun depan Masjid Raya Bandung," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih menyatakan, dalam aksinya, mereka berbaur dengan masyarakat lainnya. Mereka menyasar ponsel hingga dompet yang disimpan di dalam tas warga.
"Modusnya sama, dengan banyaknya masyarakat di situ, banyak sindikat copet. Jadi caranya mengambil di saku atau tas. Targetnya masyarakat yang ada di situ. Begitu ada kesempatan, mereka akan beraksi," kata dia.
Galih menambahkan kasus ini terungkap dari laporan-laporan warga yang menjadi korban. Laporan dilakukan warga ke polsek maupun ke Polrestabes Bandung.
![]() |
"Hubungi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mengecek apakah barang yang mereka miliki itu yang kami amankan," ujar Galih.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. DMY, S, dan IR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara AMZ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini